Fenomena Menyedihkan Kembali Muncul di Kalangan Pemda. Karena Seleksi Sekda Gagal,Kinerja Pansel Menuai Pertanyaan

 

PEMALANG-RADAR POS NUSANTARA-Fenomena Menyedihkan,kini kembali terulang muncul di Kabupaten Pemalang.
Belum surut masyarakat di perlihatkan tragedi memilukan dengan adanya Penangkapan Bupati Pemalang dan rombongan akibat terkena OTT ,

” Jalan jalan masih banyak yang rusak serta masih banyaknya SKPD kosong pemimpin. Bahkan fenomena lainpun muncul juga yakni ” Tumpukan sampah dengan iringan bau tak sedap ada dimana mana. ” Dan bikin mirisnya lagi,belum lama ini juga muncul kabar memilukan,terkait lanjutan kasus Bupati non aktif,tiga Pejabat eselon 2 kembali di tangkap KPK.

Kini kondisi masyarakat Pemalang pun kembali di pertontonkan tragedi yang sangat memprihatinkan dan memilukan.Tiga calon Sekretaris Daerah ( Sekda ) yang oleh Panitia Seleksi dianggap lolos seleksi tiba tiba ” gugur “Akibatnya,Seleksi pencalonan sekda konon bakal di ulang kembali.

Dari informasi yang tim media dapat dari lingkungan Pemkab Pemalang.” Gugurnya/Gagalnya  beberapa orang calon Sekretaris Daerah ( Sekda ) setelah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) turun..

Anehnya,berita “gugurnya ” para calon yang sebelumnya sudah lama dianggap oleh tim Pansel lolos seleksi dari beberapa tahapan,tiba tiba ” gugur ” lantaran tidak memenuhi syarat.

Insiden tersebut, membuat tim Panitia Seleksi jadi sorotan tajam dari berbagai kalangan baik masyarakat,maupun legislatif.” Mereka mempertanyakan pada pihak pansel yang dinilai kurang ” Teliti “.
Bahkan Tidak hanya itu,kejadian tersebut juga membuat salah Satu Pratisi Hukum Pratama, ,Imam Subiyanto,SH.MH. yang juga sebagai Pengacara kondang ikut angkat bicara.

” Menurutnya, ” Sudah sepatutnya,public disuguhkan pembelajaran mengenai tata cara maupun mekanisme tentang system penyelenggaraan birokrasi pemerintahan yang baik dan profesional.

” Ini dimaksudkan supaya keberadaan masyarakat atau public bisa jadi peran control pemerintahan yang bisa berfungsi baik sesuai apa yang di amanatkan dalam peraturan perundang undangan,Terang Imam

Tata cara mengangkat dan melantik anggota PNS atau ASN yang akan menduduki sebagai jabatan Sekretaris Daerah atau Jabatan Pimpinan Tinggi ( JPT )

Menurut Imam Subiyanto, semua syarat dan tata caranya,itu diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) nomer 11 Tahun 2017 yang merupakan turunan Undang undang nomer 5 Tahun 2014 tentang ASN atau PNS.

” Nah di situ di jelaskan dalam huruf C ayat 2 Pasal 107 PP nomer 11 Tahun 2017 disini Syarat spesifikasi untuk dapat diangkat dalam JPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 adalah memiliki kompetensi teknis, kompetensi menagerial serta kompetensi struktural yang sesuai dengan kompetensi jabatan yang ditetapkan dalam Pasal 109.

Selanjutnya, Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 dan 108 PP nomer 11 Tahun 2017.
Standar kompetensi ini sebagaimana di maksudkan pada ayat ( 1 ) ( 2 ) dan ( 3 ) di tetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan instansi Pemerintah .

Standar Kompetensi jabatan ASN di tetapkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Permenpan RB ) RI nomer 38 Tahun 2017.

Standar kompetensi jabatan ASN yang di maksud antaranya,
” Memiliki sertifikat Diklat Pim II yang menjadi bukti kompetensi yang dimilikinya.

Bila KASN melakukan penurunan status terkait syarat syarat dalam seleksi jabatan sekda tersebut.seperti memiliki sertifikat Diklat Pim Ii.Karena kewenangan KASN mengevaluasi dan mengkoreksi kebijakan yang di ambil Pansel.Pungkas Imam

Terpisah” Mungkin kriteria KASN sangat tinggi sehing ketiga ( 3 ) calon tersebut yang lolos terpaksa di batalkan oleh tim Pansel,Kata PLT Bupati Pemalang,Mansyur Hidayat pada wartawan Sabtu 3 Juni 2023.

Mansyur menyampaikan dengan gugurnya calon Sekda yang sebelumnya di calonkan oleh tim Pansel,maka akan dilakukan kembali seleksi ulang.

” Ya dibatalkan dan prosesnya di ulang.
Untuk lebih detailnya nanti juga akan disampaikan oleh BKD.kata Mansyur.

Menanggapi terkait Gagalnya Seleksi Sekda,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang,H.Agung Punto Dewo Kamis 8 Juni 2023 pada wartawan mengatakan,
” Seleksi ini sebenarnya sudah sesuai prosedur
yang ada,karena Pansel yang di bantu sekretariat BKD sudah maksimal.” Dalam artian syarat syarat yang di ajukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
” Ini kayaknya ada sisi sudut pandang yang agak berbeda antara Pansel ,Sekretariat dengan KASN.Terang Punto Dewo

Kemudian sebelumnya kita sudah bersurat ke KASN untuk meminta rekomendasi.Bahkan tidak hanya itu guna membuat rencana kegiatan pun kita juga bersurat ke sana ( KASN ) Pungkasnya.

Di tempat berbeda,Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana pada Wartawan mempertanyakan kredibilitas tim Pansel terkait gugurnya ke tiga ( 3 ) calon sekda yang sudah di anggap lolos. Padahal sejak awal Pansel sudah memiliki aturan terkait rekrutmen calon sekda.

” Kenapa tidak dari awal saja,ke lima ( 5 ) calon sekda dinyatakan tidak lolos kriteria.
Padahal Pansel sudah tahu sejak awal jika ada rekomendasi dari KASN,kata Tatang sambil geleng geleng kepala.

Dirinya meminta pada Pansel untuk bisa menjelaskan kepada public alasan ke 3 calon sekda yang sudah lolos terus dinyatakan gugur.” Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang sudah bekerja keras,waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Tiba tiba calon sekda dinyatakan gagal alasannya rekomendasi KASN,padahal sebelum di mulai sudah turun itu rekomendasi KASN.Pungkasnya

Sebelumnya KASN merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pansel calon sekda agar mempertimbangkan calon sekda yang berpotensi secara hukum.Kata Tatang Kirana.

(Waskito )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *