SEMARANG,
DI Kantor BRI live jalan gajah mada Semarang tampak berdiri sebuah bangunan BRI Live Dana Investasi Sejahtera sebagai mitra asuransi pelayanan yang tulus dan Profesional.
Tapi lain yang dirasa oleh nasabah Lilik DS yang tertarik dengan program slogan tersebut kemudian ikut dan gabung dalam asuransi tersebut dan menjadi mitra BRI live selama 8 bulan, dengan aturan main syarat pembayaran melalui mekanisme autodebit yang tiap bulanya saldo kepotong secara otomatis.
premi tiap bulanya yang harus dibayar Rp 600 000 dan sudah berjalan 8 bulan, dan kemudian Nasabah mengalami kesulitan disaat membayar premi dimasa Covid 2019 karena dalam keadaan ekonomi sulit, maka diputuskan untuk mengambil Premi asuransi yang sudah dibayarnya selama 8 bulan tersebut dengan perjanjian awal ketika nasabah sudah tidak kuat lagi untuk meneruskan membayar premi asuransi maka uang yang sudah masuk bisa di kembalikan tanpa ada potongan” pada waktu itu saya merasa yakin dan saat ini saya butuh uang malah gak ada saldonya, saya merasa di tipu dan dibohongi oleh BRI Live ternyata uang saya yang ditarik ditabungan tiap bulanya tidak di kembalikan dan saldonya hanya Rp 85000 dengan alasan rincian yang disampaikan ke saya” tutur Lilik DS
Kemudian hal ini disikapi oleh awak media Cetak dan online, dengan bertemu Pimpinan BRI live yang ada di jalan Gajah Mada tersebut hendak Konfirmasi tapi..,, justru hal ini yang membuat kaget awak media dengan sikap yang kurang bersahabat mengusir Wartawan dengan alasan karena tidak mau di rekam dan memanggil scurity untuk mengusir wartawan ” saya tidak mau direkam dan harusnya ijin saya dulu kalau mau merekam jangan asal merekam ujar ibu Ima pimpinan BRIlive tersebut sambil membuka pintu mengusir awak media dan memanggil keamanan, Selasa ( 13/06/23 ) padahal Wartawan dalam menyajikan berita perlu adanya konfirmasi dan bukti fakta lainya agar dalam menulis fakta yang disajikan saya menyesalkan atas sikap pimpinan BRI live yang seharus bisa untuk cermin ke nasabah tapi kenapa harus arogansi seperti ini
Wartawan dalam bertugas dilindungi Undang Undang Pers no 40 Tahun 1999 sehingga dalam hal ini perlu adanya kerja sama antara pihak terkait sehingga bisa berimbang
( Sholikin)