KAB,PEKALONGAN-RADARPOSNUSANTARA.COM-Laporan kasus dugaan pemerkosaan gadis dibawah umur (Rudapaksa), sebut saja melati (13th) yang terjadi di wilayah Paesan, Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan sudah dilaporkan di Polres Pekalongan hingga saat ini belum jelas perkembangannya.
Padahal laporan sejak bulan Agustus 2023 lalu di Polres Pekalongan hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan keterangan dari pihak Polres Pekalongan.
Dengan adanya kasus tersebut pihak Lembaga Forum Jateng Bersatu (FORJAB) melalui telepon seluler menghubungi pihak Polres Pekalongan melalui Kanit PPA, Arif yang menerangkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses.
” Untuk kasus tersebut masih dalam proses. terus terang saja kami sedang menangani banyak kasus serupa, padahal personel disini sangat terbatas” terangnya melalui telepon selulernya pada Jum’at(6/10/23).
Melihat kinerja Polres Pekalongan yang dianggap lamban dalam menangani kasus rudapaksa pihak Orangtua didampingi pengurus DPP dan DPC FORJAB Kabupaten Pekalongan mendatangi Polres Pekalongan pada Senin(9/10/23).sekira pukul 09.30 WIB.
Akan tetapi sangat disayangkan pihak Polres Pekalongan kurang kooperatif dengan kehadiran FORJAB bahkan pihak Orangtua korban disuruh pulang, serta salah satu awak media tidak diperkenankan masuk untuk meminta keterangan Kanit PPA Arif.
” Kenapa bawa bawa lembaga dan Wartawan ini kasus kan sedang ditangani.sudah sana pulang” tutur orangtua korban menirukan ucapan Aipda Arif selaku Kanit PPA.
Saat dimintai keterangan tentang tindakan dari anggota polres Pekalongan, Jambari selaku ketua FORJAB DPC Kab. Pekalongan, “Sangat menyayangkan tindakan anggota kepolisian tersebut, apalagi seperti ada sekat, LSM dan Wartawan tidak diperbolehkan mengetahui kasus tersebut, ini ada apa??, “Terang Jambari.
Jangan sampai kasus ini tajam dibawah namun tumpul diatas,” geram Jambari.
Menanggapi kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang hingga saat ini pelakunya masih bebas berkeliaran pihak FORJAB akan melayangkan surat kepada Kapolres Pekalongan untuk mengajukan permohonan penahanan melalui pengacaranya terhadap pelaku rudapaksa sebut saja NR warga Pajomblangan Kedungwuni, “Ujar Ali Rosidin Ketua umum FORJAB.
” Saya akan ajukan surat permohonan penahanan terhadap pelakunya, tentunya melalui pengacara FORJAB”, Imbuh Ali Rosidin.
Ditemui ditempat terpisah plt lurah Kedungwuni Barat Maftuh, “bilamana pelaku bersalah dan sudah mengakui perbuatannya, biar proses hukum yang berjalan dan kita serahkan kepihak yang berwajib untuk menanganinya, tapi semuanya kembali ke keluarga korban yang bisa menentukan lanjut atau tidaknya kasus tersebut, “Ujar Maftuh.
Pewarta : Ifan