Cacat Administrasi Dalam Tukar Guling Bengkok, Bupati Kendal Dilaporkan Ke Komisi Ombudsman

KENDAL,-RADARPOSNUSANTARA.COM – Sengketa Pembatalan tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal terus bergulir.

Sebelumnya, Bupati Kendal melalui SK. Nomer :143/1268/2022 tertanggal 18 April 2022 telah mengijinkan tukar guling,

“Tak tahunya membatalkan dan mencabut kembali, sehingga ijin sebelumnya dianggap batal demi hukum,” kata salah satu panitia H. Solahudin.

 

Sebagai Panitia tukar guling, H. Solahudin mengaku bingung dengan sikap Bupati yang membatalkan proses tukar guling padahal pihaknya telah berkonsultasi dengan meminta rekomendasi melalui Dinas Pertanian dan Pangan, selanjutnya dikaji oleh tim 9 yang dibentuk oleh bupati dan hasil kajiannya tidak ada masalah.

“Pada Substansinya, semua instansi membolehkan setelah mereka melakukan survey lapangan dan verifikasi data,” terang Solahudin yang juga mantan legislator ini.

 

“Mereka menyimpulkan tanah bengkok tidak produktif dan dapat dilakukan tukar guling, tiba-tiba saja Bupati membatalkan ijin yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” imbuhnya.

Ditambahkan Solahudin, pihaknya Senin besuk akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Semarang guna mendapatkan kepastian hukum, tidak hanya itu, usai mendaftarkan gugatan, pihaknya juga akan melaporkan Bupati Kendal Ke Komisi Ombudsman Jawa tengah.

 

“Institusi itu punya kewenangan untuk pengawasan, supaya Bupati memberikan pelayanan publik yang baik, sehingga tidak cacat hukum dan cacat Administrasi, kita akan buktikan itu,” tegas Solahudin.

Kuasa Hukum Panitia, Karman Sastro saat dikonfirmasi awak media ini terkait rencana Melaporkan Bupati ke Komisi Ombudsman, dengan tegas ia membenarkan kabar tersebut, ia menganggap secara fisik surat pembatalan tukar guling dari Bupati itu memang aneh, sebab dasar pertimbangannya memakai nomor surat inspektorat, sedangkan yang menandatangani Bupati.

 

Sementara disisi lain, mekanisme administrasi sudah dilakukan Client kami, bahkan saat sosialisasi juga sudah melibatkan warga sampai pada tingkat RW (rukun warga).

“Oleh karena itu, kami dengan tegas meminta Komisi Ombudsman Jateng untuk turun ke Kendal guna memeriksa semua instansi pemerintahan yang terlibat dan Bupati terkait dengan proses tukar guling ini biar terang dan jelas,” paparnya.

Penulis : A. Khozin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *