KENDAL,RADARPOSNUSANTARA.COM – Panitia tukar guling Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kendal secara resmi mengajukan gugatan intervensi Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terhadap Bupati Kendal Dico Ganinduto, Senin 16/10/23.
Selain mendaftarkan gugatan intervensi, melalui kuasa hukumnya dari Karman Sastro and Partners Semarang juga melaporkan Bupati Ke Komisi Ombudsman Jawa tengah.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya menganggap Bupati melakukan maladministrasi dan kriminalisasi dengan membatalkan proses tukar guling yang sebelumnya sudah di sahkan pada tanggal 18 April 2022 dan sudah sesuai dengan Perpub No. 46 tahun 2016.
Bupati juga mengabaikan keberadaan tim 9 yang sudah dibentuk dengan SK nya, Bupati hanya mendengarkan dan melihat LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang diserahkan oleh inspektorat tanpa memanggil tim 9 terlebih dahulu untuk dimintai keterangannya.
“Harusnya kan tim 9 secara kolektif dipanggil dulu untuk di kroscek dengan temuan inspektorat, setelah itu baru diputuskan, lah ini tidak, “ujug-ujug” saja dibatalkan hanya berdasarkan LHP inspektorat” ucap salah satu panitia H. Solahudin.
Senada dengan H. Solahudin, Kuasa Hukum mereka Karman Sastro juga menilai bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Bupati yang hanya mendasarkan laporan dari Inspektorat, sungguh aneh.
“inspektorat sama sekali tidak memeriksa tim dari dinas terkait, seperti BPN, Tata ruang, dinas pertanian dan lain-lain, institusi tersebut ( inspektorat -red) hanya memeriksa panitia tukar guling pada tingkat desa saja tanpa memeriksa institusi yang pada waktu itu memberikan persetujuannya, ini kan tidak obyektif,” kata Pengacara Karman.
“Inilah yang akan kami gugat, karena kami menganggap bahwa Surat Keputusan pembatalan yang dilakukan Bupati adalah cacat hukum,” tambahnya.
Ditambahkan oleh Karman, bahwa pembatalan ini jelas bertentangan dengan undang-undang dan azas umum pemerintahan yang baik, serta bertentangan dengan perbup no 46 tahun 2016.
Kekecewaan yang sama juga di rasakan oleh salah satu tim 9, (disebutnya tim kajian) kepada awak media ini ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan verifikasinya sudah sesuai dengan fakta dilapangan.
Pihaknya juga mengakui bahwa inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati tanpa kordinasi dengan pihaknya (tim kajian/tim 10).
“Harusnya kan kordinasi dulu dengan tim, baru keluar rekomendasinya,” ucapnya dengan jengkel.
Menurutnya, tim kajian sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, sudah benar, diantaranya, barang yang mau ditukar sudah ada, tim juga sudah turun ke lapangan, tanahnya juga kejepit, tidak produktif, sudah jadi Empang, juga sudah ada surat dari pertanian yang menerangkan lahan tidak satu hamparan dan tidak produktif,
Sedangkan tanah penggantinya juga sudah ada, kepemilikannya juga sudah jelas, ada 8 kepemilikan, terkait dengan harganya sudah dinilai Appraiser, berarti kan sudah klir.
“Kalau kemudian dianggap ada kecurangan itu diluar kewenangan tim kajian,” tutupnya.
Penulis : A. Khozin.