KAB, MANDAILING SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Membludaknya pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal(Madina) khususnya pada formasi tenaga teknis guru tingkat SDN dan SMPN 2023 butuh perhatian serius Pemerintah kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait guru honor SMPN yang dadakan pindah ke SDN.
Pasalnya Sesuai Hasil investigasi yang dihimpun Team Media di beberapa Sekolah SMP Negeri Di Kabupaten Mandailing Natal, terkesan para guru honor dari SMP banyak tiba tiba(dadakan) pindah kesekolah SD Negeri mengajar untuk mengambil formasi PPPK,sementara mereka selama ini bertugas mengajar selaku guru Honor di SMP.
Padahal mereka tidak pernah mengajar di Sekolah SD.
Tentu hal ini patut diwaspadai. Jangan-jangan, terdapat pelamar yang tidak memenuhi syarat atau melengkapi persyaratan dengan dokumen palsu. Karena diduga berkas pelamar guru Honor yang pindah ke sekolah SD ini terkesan adalah dadakan tidak sesuai dengan aturan.
Disini pihak yang berkompeten Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) dan Dinas pendidikan Kabupaten Mandailing Natal) Madina)harus jeli dan mencermati berkas pendaftaran secara komprehensif. Sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, jujur dan netral, tidak ‘bermain’ untuk meloloskan pelamar tertentu.
Jangan sampai justru meloloskan peserta yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat. Sementara yang harusnya lolos terganjal lantaran mereka tidak memenuhi sarat, Jika ada yang coba-coba bermain hal ini akan dibawa persoalan ke Pemerintah Pusat
Padahal kita ketahui formasi pada PPPK merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan status tenaga honorer atau sejenisnya yang telah mengabdikan diri disekolah masing – masing dalam bidang tugas tertentu. Namun saat inilah berkesempatan untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah melalui PPPK.
Dengan adanya Guru Honor SMPN yang pindah mengajar dadakan Ke Sekolah SD untuk formasi ini terkesan ada dugaan permainan oknum Dinas pendidikan untuk memuluskannya
” Prinsip ini, mestinya Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) turun tangan untuk melakukan cek and ricek kesekolah untuk memperjelas keberadaannya,apakah mereka yang benar-benar telah mengabdikan dirinya pada bidang tugas tertentu sesuai dengan formasi, itulah yang diprioritaskan. Misalkan untuk guru, mereka apakah benar-benar telah mengajar disekolah itu beberapa tahun sesuai pada kenyataannya.
Dan ini perlu untuk ditindak tegas ,apalagi kepala sekolah di SD Negeri ini telah menerima mereka dan membuat keterangan palsu ( dokumen) bahwa mereka sekian tahun belajar disekolah tersebut.
Dan kemudian kepala sekolah SD tersebut diduga telah melakukan kesalahan besar dan telah membekali Surat Keterangan pada dinas/instansi, yang bisa jadi palsu atau ‘bodong’ atau dipalsukan.jangan sampai kemudian mereka yang benar-benar telah mengabdi pada bidang tugas sesuai formasi yang dibutuhkan, justru tersisih.
Untuk itu pihak BKD Madina haruslah secara tegas dijalankan dan tidak ‘main mata’, sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari dan dilaksanakan dengan fair sesuai dengan koridor yang ada. Sebab Pemkab Madina memegang teguh aturan main terkait r PPPK. Untuk pendaftaran PPPK non guru misalnya, dilaksanakan sesuai Permenpan RB Nomor 29/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Dalam hal ini Pemerintah melalui BKD untuk pendaftar pada formasi Guru SMPN perlu ditelusuri Kemudian semua berkas pelamar diverifikasi pasalnya diduga mereka yang pindah melalui formasi SD tidak pernah terdaftar mengajar disekolah SD dan ini merupakan penipuan atau bodong.
Hal ini nanti tentu dapat menjadi tamparan telak kepada Bupati Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) H.Jak’far Sukhairi Nasution jika persoalan ini terbongkar terkait data yang dikirim adalah formasi dokumen bodong untuk Pelamar PPPK dari Madina dan ini perlu diambil kembali kajian dan evaluasi.
( Tim )