KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Perkara pemanfaatan tanah oleh PDAM Salatiga terus bergulir, setelah sebelumnya mensomasi Pj Walikota Salatiga, Pungky Joko Nur Cahyo bersama kuasa hukumnya mendatangi obyek sengketa dikali bening Kecamatan Tingkir kota Salatiga.
“Kita pasang MMT untuk mempertegas bahwa tanah tersebut adalah berstatus SHM client kami, selanjutnya lokasi langsung kita pasang kunci agar PDAM tidak secara terus menerus memakai tanah milik client kami,” Ucap Karman.
Diketahui sebelumnya bahwa tanah SHM Nomor : 56 dengan luas 867 M² milik client kami telah dipakai atau dimanfaatkan oleh PDAM selama kurang lebih 13 tahun lamanya.
Dilokasi obyek sengketa masih terdengar gemericik air karena PDAM masih melakukan pengambilan air dilokasi tanah milik client kami.
Berdasarkan data tahun 2021, terdapat 1466 konsumen PDAM yang airnya ambil dari sumur dibawah tanah sumur milik client kami.
Hal itu disampaikan oleh Sukarman SH.,MH, Ketua Tim hukum Karman Sastro dan Patner selaku kuasa Hukum Pungky Joko Nur Cahyo kepada awak media ini.
Menurut Karman, pihaknya masih mempertanyakan perkara pidana ini yang tak kunjung berkasnya lengkap sehingga dapat disidangkan, meskipun di dalam berkas tersebut ada mantan Direktur PDAM Kota Salatiga yaitu Darminto dan Musthofa yang sempat ditahan oleh Polda Jateng atas dugaan pidana penyerobotan tanah dan tindak pidana pencucian uang.
“Kita akan datangi kejaksaan tinggi Jateng Minggu depan untuk mendapatkan informasi apa kendalanya kok berkas belum lengkap, dan disidangkan,’ ujar Karman.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, M. Kusuma Aji SH., menyayangkan sikap para pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Somasi Kemarin sudah kita kirim ke Pj. Walikota Salatiga, kita berharap mampu mendorong perkara ini diselesaikan secepatnya, bagaimanapun PDAM kota Salatiga adalah BUMD, dimana kota Salatiga melalui APBD nya melakukan penyertaan modal,” tegasnya.
“Dengan demikian, jelas Walikota Salatiga secar de Jure bertanggung jawab,” tambahnya.
Aji membeberkan, dalam waktu dekat pihaknya akan cek ke kantor ESDM Jateng untuk memastikan ijin pengambilan air bawah tanah oleh PDAM dilokasi tanah milik client kami,
“Jika ada ijinnya kita minta dibatalkan karena jelas melanggar hukum,” jelasnya
Penulis : A. Khozin