KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Perintah Bupati Kendal Dico ganinduto untuk membongkar portal pos parkir di RTH ( ruang terbuka Hijau) Kaliwungu akibat mengurangi estetika, nampaknya dianggap angin lalu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, pasalnya sampai dengan hari Sabtu malam tanggal 6/01/24 pukul 21.00 WIB, Portal tersebut masih berdiri kokoh dengan 2 (dua) penjaga dan Satu Kordinator.
Nampak didalam Pos Portal tersebut 2 (dua) penjaga, dengan fasilitas meja dan seperangkat komputer.
Selain mereka, nampak petugas parkir lainya bernama Yono.
Saat dikonfirmasi terkait dengan perintah Bupati, mereka mengelak dengan mengatakan dirinya hanya seorang pekerja, soal seperti itu, bukan ranah dia.
“Saya hanya seorang pekerja mas, soal penutupan itu urusan atasan,” kata Yono, kepada awak media ini, Sabtu 06/01/24.
“Saya masuk kesini karena saya diajak oleh rekan-rekan parkir yang ada disini, jadi saya tidak tau, saya ini bekerja kepada siapa,” tambah Yono.
Senada dengan Yono, dua penjaga Portal Parkir yang ada didalam Boks, Histin dan Santi juga mengatakan hal yang sama, dirinya hanya diajak teman sesama parkir untuk menjaga portal tersebut, bahkan dirinya mengaku tidak tau, tempat ini (RTH – red) milik siapa.
“Saya baru beberapa hari disini mas, jadi saya tidak tau kapasitasnya sebagai apa, orang yang mengusulkan saya itu,” terangnya ketika didesak siapa dan kewenangannya apa sehingga berani menempatkan dirinya sebagai Penjaga Portal.
Seperti yang dilansir oleh media ayosemarang.com, pada tanggal 04/01/24, Bupati Kendal Dico M Ganinduto memerintahkan portal parkir yang ada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaliwungu dibongkar. Bupati menganggap pemasangan portal untuk kantong parkir menganggu estetika bangunan yang ada.
“Saya sudah perintahkan untuk dibongkar saja portalnya, karena menganggu estetika bangunan yang ada. Dan yang pasti itu bukan konsep dari saya, dan tidak tahu ada yang mempunyai konsep itu,” tegasnya saat dikonfirmasi media.
Bupati mengatakan, terkait parkir berbayar masih dibahas dan itu belum final, namun keberadaan portal tersebut menganggu.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aris Irwanto mengaku pemasangan portal tersebut untuk mengatur parkir.
“Tujuannya untuk parkir resmi jadi makin tertata dan lebih aman juga ada portal gitu,” katanya.
Kantong parkir resmi dengan sistem gate parkir, supaya hasil dari parkir masuk ke pendapatan daerah, (bersambung).
Penulis : A. Khozin