KENDAL-RADAR POS NUSANTARA.Com Polres Kendal Giat Pengecekan dan Pemberian Himbuaan dipimpin oleh Wakapolres Kendal KOMPOL EDY SUTRISNO, S.H., M.H. Diikuti Kasipropam Polres Kendal AKP RUSLAN, S.H., M.H. Kapolsek Pegandon AKP ADI WINARNO, S.H. Kanitprovos dan Paminal Sipropam, Anggota Provos dan Paminal Sipropam, Anggota Human Sihumas
Dilaksanakan Hari, Rabu tanggal 10 Januari 2024 Sekira pukul 08.00 s.d. 10.30 Wib, Sipropam Polres Kendal telah melaksanakan Giat Pengecekan dan Himbauan Larangan penggunaan knalpot Brong di lingkungan Rumah Dinas Polres Kendal dan Polsek Pegandon Polres Kendal.
Giat pengecekan meliputi pengecekan Penggunaan Knalpot Brong pada Ranmor Anggota Polri dan Keluarga di lingkungan Rumah Dinas Polri.
Pemberian Himbuaan kepada Keluarga anggota Polri di rumah dinas agar mematuhi peraturan lalu lintas dan kelengkapan berkendara.
Himbuaan kepada Keluarga anggota Polri yang memiliki anak usia SMA, SMP ataupun dibawah umur agar tidak menggunakan sepeda motor beraktivitas di jalan raya maupun berangkat ke sekolah.
Hasil dari Giat pengecekan dan Himbauan Larang penggunaan knalpot brong di lingkungan Rumah Dinas Polri Polres Kendal tidak diketemukan adanya Ranmor milik anggota Polri maupun keluarga yang menggunakan knalpot brong.
Doni Kurniawan