PATI | RADARPOSNUSANTARA.COM – Di sahkannya Perbup Pati Nomor : 35 tahun 2023 tentang Perangkat Desa pada tanggal 23 Nopember 2023 oleh Pj. Bupati Henggar Budi Anggoro mendapatkan sorotan tajam dari LBH AMAN Semarang.
Melalui Ketua Penasehatnya Karman Sastro, pihaknya menilai bahwa Perbup yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pengisian perangkat desa tersebut memberikan kewenangan terlalu besar dan absolut kepada Kepala desa melalui panitia seleksi yang dibentuknya.
“Bagaimana tidak absolut, kalau didalam Perbub tersebut panitia seleksi punya kewenangan untuk menyusun tahapan pengisian perangkat desa, membuat soal ujian dan menerapkan skorsing hingga menjatuhkan sangsi bagi calon perangkat desa,” tegas Karman.
Karman juga menilai bahwa kewenangan luas yang diberikan kepada Panitia seleksi ditingkat desa bisa membuka peluang praktek jual beli jabatan yang akan diisi.
Oleh Karana itu, Pemda Pati harusnya bisa belajar tentang peristiwa memalukan yang terjadi di Pemda Demak terkait praktek kotor jual beli jabatan perangkat desa.
“Terdapat 8 kepala desa yang terjerat kasus hukum terkait dengan jual beli jabatan, harusnya peristiwa ini menjadi pertimbangan Pemda Pati,” papar Karman.
Senada dengan Karman Sastro, Sekertaris LBH AMAN Dian Puspitasari juga mengatakan hal yang sama, ia menyayangkan tentang minimnya partisipasi publik dalam pengawasan rekruitmen pengisian perangkat desa di Wilayah Pemda Pati.
“Kami sangat menyayangkan minimnya pengawasan pada proses dan tahapan pengisian Perangkat Desa ini,” ujar Dian.
“Yang kami herankan, kenapa pengawasan pelaksanaan pengisian perangkat desa ini diberikan kepada Polsek dan Koramil setempat, lantas dimana tanggung jawab Pemda setempat,” tambah Dian Pengacara yang juga mantan Direktur LRC-KJHAM kepada awak media ini, Jumat 12/01/24.
Ditempat lain, Direktur LBH AMAN Sholihin mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan Judicial review terhadap Perbup tersebut, menurutnya, Perbup tersebut berpotensi membuka peluang terjadinya praktek kotor jual beli jabatan pada tingkat desa.
“Masih terus dilakukan kajian lebih mendalam, hasilnya nanti akan disosialisasikan kepada masyarakat Pati,” bebernya.
Penulis : A. Khozin