Jadi Irup di SMP N 02 Patebon Kapolsek AKP Kusfitono SH. MH Tegaskan Larangan Melakukan Hal Ini Kepada Siswa

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Sekarang ini teknologi sudah berada pada era digitalisasi, sudah memasuki peradaban 5.0, oleh karena itu dihimbau para pelajar SMPN 02 Patebon agar berhati-hati dan bijak dalam penggunaan Medsos serta aplikasi-aplikasi lainnya yang ada di HP.

Hal itu dikatakan Kapolsek Patebon AKP Kusfitono SH.,MH.,saat menjadi Inspektur Upacara di SMPN 02 Patebon Kendal, Senin 15/01/24.

Hadir mendampingi Kapolsek AKP Kusfitono SH.,MH.,Kepala SMPN 02 Patebon Darmono. S.Pd. M.Pd, guru dan staf SMPN 02 Patebon dan Babinkamtibmas IPDA Roby dan BRIPKA Aris serta para siswa SMPN 02 Patebon.

Selanjutnya Kapolsek menekankan kepada para siswa agar tidak melakukan tindakan Bullying atau perundungan terhadap sesama pelajar, terhadap korban akan berdampak pada kesehatan mental, sementara bagi pelaku akan bisa diproses secara hukum.

“Dampak dari bullying bagi korban dapat menyebabkan perasaan putus asa dan kehilangan minat terhadap kegiatan sehari-hari, yang bisa berkembang menjadi depresi,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga mengingatkan kalau saat ini masih marak terjadinya aksi tawuran dan pemakaian obat-obatan terlarang maupun minuman keras oleh para pelajar, dan itu bisa merusak masa depan serta menjerumuskan kepada hal-hal yang melanggar hukum.

“Jangan sampai pelajar SMPN 02 Patebon melakukan hal terlarang tersebut,” tegas Kapolsek.

Selain itu, masalah keselamatan dan ketertiban berkendara di jalan raya juga perlu diperhatikan, kelengkapan surat-surat sepatutnya dilengkapi, sebab keamanan dan keselamatan lalu lintas merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Hal ini dikarenakan kecelakaan lalu lintas dapat menimbulkan kerugian materi dan non-materi, seperti korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan harta benda. Di Indonesia, angka kecelakaan lalu lintas masih terbilang tinggi.

“Siswa SMP belum diperbolehkan menggunakan Sepeda Motor dalam beraktifitas ke sekolah dikarenakan belum cukup umur dan tidak memiliki SIM C dimana batas usia pengurusan SIM C adalah 17 tahun keatas, dan apabila ada yang menggunakan sepeda motor jangan menggunakan knalpot brong sebab itu merupakan pelanggaran dan dilarang,” papar Kapolsek.

Di akhir arahannya, Kapolsek berharap agar upacara Bendera ini dapat di jadikan ajang silaturahmi antara Guru dan Pelajar ataupun sesama pelajar.

“Didalamnya ada hikmah positif bagaimana menumbuhkan jiwa kepemimpinan, kedisiplinan, menjaga kebersamaan dan kekompakan, jiwa Nasionalisme dan menjaga kebersihan, penampilan serta kerapihan siswa itu sendiri,” harap Kapolsek.

“Hal ini juga dapat memberikan edukasi tentang pembentukan Karakter pelajar, tentunya di mulai dari diri sendiri, terutama bagaimana menjaga etika dan perilaku kepada guru maupun sesama teman siswa sendiri,” tutup Kapolsek Kusfitono.

Penulis : A. Khozin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *