KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Nampak Kuasa Hukum Bupati Kendal Gelagapan saat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usa Negara (PTUN) Semarang mencecar pertanyaan terhadap mereka terkait dengan alasan tanah kas desa Botomulyo dinyatakan produktif.
Hal itu ditanyakan oleh Majelis Hakim saat melakukan pemeriksaan terhadap obyek sengketa dalam perkara Nomor : 67/G/2023/PTUN.SMG di desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Kamis 18/01/24.
Bersama kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses MNF & Patners selaku penggugat dan Tim Hukum Karman Sastro & Partners selaku kuasa hukum Kepala desa Botomulyo selaku penggugat II intervensi,
“Kami hadir di lokasi tanah sengketa ini karena ingin melihat langsung kondisi Faktual bekas tanah kas desa seluas 1,6 Hektar dan 3,2 hektar tanah milik perorangan,” tegas Karman.
Dilokasi obyek sengketa, Karman menjelaskan bahwa dari pemeriksaan tadi, kita menilai hakim menjadi tahu kondisi faktualnya sekarang. bekas tanah kas desa sebelum tukar menukar berupa rawa rawa dan tak bisa ditanami tanaman pertanian sebab terhimpit oleh kawasan Perumahan Permata Indah. Selain melihat kondisi bekas tanah kas desa, majelis hakim juga melihat tanah pengganti milik perorangan.
“Kita bisa saksikan jika tanah pengganti tanah kas desa sangat produktif. Ada 8 bidang tanah sangat produktif dengan dibuktikan tanaman jagung dan padi,” jelasnya.
Karman juga menambahkan, jika kondisi tanah kas desa terhimpit dan berupa rawa rawa sedalem 2 meter sehingga dapat dikatakan tidak produktif, maka tukar menukar sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbub Kendal No 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Kendal.
Usai melihat kondisi tanah tersebut, selanjutnya Karman bertanya kepada kuasa hukum Bupati, apa alasan tanah kas desa dinyatakan produktif ? Sehingga menjadi alasan pembatalan tukar menukar,” tanya Karman dengan heran.
Mendapat pertanyaan begitu, kuasa hukum Bupati nampak gagap dan bingung, mereka menjawab tanah kas desa produktif karena berada di pinggir jalan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadel membeberkan jika bekas tanah kas desa saat ini sudah beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama klien kita,” terang Nur Fadel.
“Dalam pemeriksaan setempat tadi kita mampu menunjukkan kepada majelis hakim, pasalnya masih ada sisa tanah yang masih seperti kondisi sebelum tukar menukar. Kondisinya berupa rawa rawa penuh dengan tanaman liar dan tanaman kangkung dan sedalam 2 meter. Itu menjadi bukti kongkrit bekas tanah kas desa tidak produktif dan layak atau diperbolehkan untuk dilakukan tukar menukar,” Katanya.(*)
Penulis : A. Khozin