Panwascam Rowosari Kendal Tertipkan APK Yang Melanggar, Tertinggi Dari Caleg PDIP, Untuk Paslon Capres Cawapres Nomor Urut 02

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Rowosari Kabupaten Kendal bersama Instansi terkait mengadakan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar tahap II di seluruh wilayah kerjanya dari jam 08 sampai jam 11 siang WIB, Minggu 28/01/24.

Menurut anggota Panwas Kecamatan Rowosari Siti Maesaroh, ada sekitar 137 APK melanggar yang ditertibkan, terbanyak dari Caleg Partai PDI Perjuangan 42 buah, disusul dari partai PAN 25 buah, sedangkan Golkar menempati urutan ke 3 dengan 23 pelanggaran

Sedangkan APK untuk Pilpres, Pasangan Nomor urut 02 menempati urutan nomor 1 (pertama) melakukan pelanggaran dengan jumlah 21 buah, sedangkan pelanggar terbanyak ke 2 (dua) diduduki Paslon nomor urut 01 dengan jumlah 8 buah dan peringkat ke 3 ( tiga) diduduki pasangan 03 dengan 3 pelanggaran.

“Dasar hukum penertiban APK yang melanggar adalah PKPU pasal 458 tahun 2023,” tegas Siti Maesaroh kepada Awak media ini.

Siti Maesaroh berharap agar ke depan para Caleg dari Parpol maupun Lo dari masing-masing Paslon Capres dan Cawapres agar bisa memasang alat peraga kampanyenya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kordinator Kopi Gama (Komunitas Pencinta Ganjar-Mahfud) Kabupaten Kendal Bima Bayu Aji mengapresiasi para tim sukses maupun relawan ganjar yang telah memahami regulasi yang dikeluarkan oleh KPU

“Dengan minimnya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 03, itu menandakan bahwa tim relawan Ganjar- Mahfud memahami regulasi yang ada,” jelas Bima.(*)

Penulis : A. Khozin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *