KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM- Akibat Batal di nikahi, Niken Mayangsari (22) warga jalan Pandansari I RT 05 RW 02 Kelurahan Sawah besar Kecamatan Gayamsari Kota Semarang balas dendam kepada mantan Kekasih, caranya dengan melakukan order berbagai barang dengan atas nama Sang mantan.
Tak tanggung-tanggung, ada 400 barang dan 200 jasa angkutan yang tiap hari datang kerumah maupun ke tempat kerjanya,
“Orderan datang setiap hari ke rumah korban, dari bulan September 2023 sampai dengan Januari 2024,” kata Waka Polres Kendal Edy Sutisna,
Jenis barangnya pun bermacam-macam, seperti material, mebel, Elektronik, Kendaraan bermotor, Jasa angkutan, sedot WC dan Mobil rental,” tambah Waka Polres.
Akibat orderan yang dilakukan pelaku, Sang Mantan Syahrul Maulana (23) warga Dusun kendayaan RT 04 RW 04 Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal merasa dirugikan, selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal, pasalnya data dirinya dipakai oleh pelaku untuk memesan barang-barang diluar sepengetahuannya.
Dihadapan Polisi, pelaku mengaku terus terang, jika apa yang dia lakukan karena sakit hati dan dendam kepada sang mantan, karena dia batal menikahinya, padahal segalanya telah diberikan, termasuk kehormatannya, caranya dengan memakai foto KTP korban untuk memesan barang.
“Sengaja saya lakukan, agar dia merasa resah dan sakit hati, seperti keresahan dan sakit hati yang saya alami,” jawab tersangka saat wartawan bertanya kenapa balas dendamnya dengan cara order fiktif.
“Tetapi saya sudah meminta maaf ke dia, orang tuanya, juga warga masyarakat yang ikut terganggu atas keonaran ini,” jelasnya dihadapan wartawan.
Atas perbuatan nya, pelaku diancam dengan pasal 51 ayat 1(satu) juncto pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun dan denda paling banyak 12 tahun.
Penulis : A. Khozin