SEMARANG-RADARPOSNUSANTARA.COM– Sebagai salah satu penyedia layanan transportasi daring
terbesar di Indonesia, Maxim senantiasa memberikan perlindungan kepada
mitra pengemudi maupun seluruh pengguna layanannya. Salah satunya adalah
dengan memberikan perlindungan akibat kecelakaan yang dialami selama
menggunakan layanan Maxim. Maka dari itu, Maxim bekerja sama dengan
Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) dalam memberikan
santunan penggantian biaya pengobatan .
Seperti halnya yang dialami oleh seorang pengguna Maxim berinisial IT
yang mengalami kecelakaan hingga menderita fraktur pada bagian pundak.
IT mengalami kecelakaan saat mengantar penumpang menuju titik antar. Di
tengah perjalanan, ia ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak berputar
arah. Dari kejadian ini, IT menerima santunan sebesar Rp 12,184,800.
“Kami berharap Ibu IT dapat segera pulih dan kondisinya segera membaik.
Semoga bantuan berupa santunan ini dapat meringankan beban yang
dialami.” ujar Arindra Mufti selaku Head of Subdivision Maxim kota
Semarang.
Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan kepada pengemudi selama
kecelakaan terjadi bukan disebabkan oleh tindakan pengemudi Maxim,
sedangkan santunan tetap akan diberikan kepada pengguna Maxim terlepas
dari apapun penyebab kecelakaan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna Maxim untuk menghindari
pemesanan di luar aplikasi (offline) untuk mempermudah proses klaim jika
terjadi hal yang tidak diinginkan saat berkendara dengan Maxim.”
tutupnya.
Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di
kantor Maxim terdekat.
Red / Rkm