MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Masih operasinya kegiatan tambang emas ilegal sampai sekarang tanpa ada tindakan tegas dari aparat, diduga ada oknum pejabat teras di Kabupaten Mandailing Natal “kecipratan” hasil tambang emas tanpa izin (Peti) di Kecamatan Kotanopan.
Pasalnya sejak dikeluarkannya hasil rapat bersama dengan unsur Forkopimda terkait kegiatan tambang emas ilegal tersebut untuk di lakukan penutupan aktivitas tambang di Kotanopan tersebut hingga kini tidak digubris oleh para pelaku tambang, Justru semakin menjadi menjadi. Awalnya diketahui alat berat (excavator) yang beroperasi di tambang tersebut hanya berkisar 8 unit saja,kini sudah mencapai 25 unit.
Saat awak media Duta Publik dan Radar Pos Nusantara melakukan investigasi serta monitoring ke lokasi tambang menyebutkan,”dari hitungan sudah ada 25 unit alat berat yang beroperasi di tambang emas ilegal tersebut, kerusakan yang ditimbulkan pun sangat parah,kita sudah mengkonfirmasi melalui pesan Wathsap Wakil Bupati Madina karena warga asli Kotanopan dan meminta tanggapannya atas keberadaan tambang tersebut namun yang bersangkutan tidak merespon,alias tidak menjawab bahkan yang terlihat hanya ceklis satu dari tanggal 16 Januari yang lalu,”ucapnya salah satu awak media
Kemudian pesan WA dilanjutkan kepada ajudan wakil bupati (Wabup) kemarin, namun ajudan hanya menuliskan ini siapa ya bang, Kemudian dibalas oleh wartawan tersebut sembari menuliskan dari media mana, Media Duta Publik dan Radar Pos Nusantara,Tulisnya.
Awak media Duta Publik dan Radar Pos Nusantara yang bertugas melakukan peliputan berita di Mandailing Natal pun mengaku heran, Kenapa hingga kini tambang emas ilegal itu tak kunjung ditutup meskipun hasil rapat bersama unsur Forkopimda telah dikeluarkan,yaitu penutupan aktivitas tambang. Atas dasar itulah wartawan media Duta Publik dan Radar Pos Nusantara mengkonfirmasi Wakil Bupati selaku warga asli Kotanopan, Dan mempertanyakan apa tindakan yang dilakukan, Serta kenapa hingga hari ini tambang tersebut tidak ditutup, Apakah ada oknum (pejabat teras) di Madina ini yang ikut menikmati hasil tambang ilegal tersebut sehingga tidak berani menutupnya,”pungkasnya.
Diketahui pertambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan ilegal dan melanggar hukum, Selain itu pengerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang di DAS Batang Gadis itu juga perbuatan melanggar hukum, Namun kenapa hingga kini tambang tersebut belum juga ditutup. Dari pantauan media lokasi tambang ilegal itu tidak berada jauh dari lokasi perkantoran, gedung sekolah,mesjid,bahkan rumah dari wakil bupati sendiri. pungkasnya”
Tim Sumut