Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo. Saksi Ahli : Perbub No. 46 Tahun 2016 Lemah, Karena Tidak Mengatur Pembatalan.

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Perkara tukar guling tanah kas Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal terus bergulir di Pengadilan PTUN Semarang, kali ini memasuki tahap pembuktian.

Persidangan dengan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG tersebut memasuki tahap pembuktian saksi-saksi.

Penggugat yaitu PT Rahayu Sido Sukses dalam persidangan hari ini menghadirkan 2 (dua) saksi fakta, yaitu Kepala Dinas Dispermades Yanuar Fathoni dan BPN Kantor Wilayah Kabupaten Kendal Haris Andriyanto serta 1 (satu) Keterangan Ahli yaitu DR. Junedi ahli hukum Administrasi Negara USM Semarang.

Hal itu disampaikan Karman Sastro selaku kuasa hukum Kepala Desa Botomulyo kepada awak media ini usai sidang, Rabu 07/02/24.

Dalam kesaksiannya, Haris Andriyanto dari BPN Kantor Wilayah Kabupaten Kendal dalam persidangan memberikan keterangan, bahwa permohonan Kepala Desa atas 8 (delapan) bidang tanah milik perorangan kelengkapan syaratnya sudah lengkap, hampir jadi dan akan segera di terbitkan sertifikat menjadi tanah milik kas Desa Botomulyo,

“Namun demikian ditangguhkan sementara karena BPN mendapatkan tembusan dari Bupati Kendal tentang pembatalan ijin tukar menukar,” terang Haris Adrianto dihadapan Majlis Hakim.

Selanjutnya, saksi yang bertugas pada pendaftaran khusus permohonan tanah institusi pemerintah ini menerangkan bahwa tanah kas desa saat ini telah beralih kepemilikannya.

“Tanah bekas kas desa sudah selesai peralihan hak atas tanahnya dan menjadi Hak Guna Bangunan No 00729 tertanggal 13 Maret 2023 atas nama PT Rahayu Sido Sukses,” tandasnya.

Hal berbeda justru disampaikan oleh saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, Yanuar Fathoni.

Menurut Yanuar, pada waktu proses tukar menukar tanah kas desa yang bersangkutan belum menjabat sebagai kepala desa, namun demikian proses tukar menukar sudah selesai.

“Terdapat tim 9, salah satunya Disperades yang sudah melakukan verifikasi data dan kunjungan ke lokasi, faktanya tanah kas desa memang dalam kondisi yang terhimpit lahan milik orang lain,” urai Yanuar.

Karman, mantan Aktifis Bantuan Hukum YLBHI-LBH Semarang ini juga membeberkan, jika mendengar keterangan saksi ahli yaitu DR. Junedi maka kita dapat menyimpulkan, jika ijin tukar menukar memang dapat dibatalkan, lewat putusan pengadilan atau menerapkan asas contrarius actus artinya pejabat TUN dapat membatalkan atas ijin yang telah dibuatnya.

“Namun demikian harus dilakukan kajian atau alasan yang sama ketika ijin ini diterbitkan,” beber Karman.

DR. Juneidi yang sering menjadi ahli dan memberikan keterangan di muka persidangan TUN menilai bahwa Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Kendal lemah secara hukum, karena tidak mengatur mengenai mekanisme pembatalan.(*)

Penulis : A. Khozin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *