MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Seiring mencuatnya kasus P3K kabupaten Mandailing Natal Paska di tetapkannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM Madina dan sejumlah ASN lainnya sebagai tersangka kasus suap penerimaan seleksi PPPK tahun 2023 di Madina, yang kasusnya di tangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara khususnya Ditreskrimsus Poldasu diharapkan dapat kembali menetapkan tersangka baru atas kasus suap tersebut.
LSM Trisakti ketika ditemui Selasa (12/03/24) menuturkan,”seharusnya pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) khususnya Ditreskrimsus sudah bisa kembali menetapkan tersangka baru atas kasus suap P3K di Madina,karena dari sejumlah informasi para pemangku kepentingan di Kabupaten Madina karena ada beberapa kali yang di panggil oleh pihak kepolisian,toh hingga kini belum ada hasilnya.”ucap Dedi.
Dia menambahkan,para tersangka itu ditetapkan atas kasus suap,dan sudah pasti ada yang menyuap,selain itu para agen atau calo yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini hingga kini belum juga tersentuh hukum,”ujarnya.
Sebelumnya kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti mengucapkan terimakasih atas keberhasilan Poldasu yang telah mengungkap adanya kasus suap yang terjadi pada penerimaan seleksi P3K tersebut, dan menetapkan beberapa tersangka pertama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal inisial DHS,dan disusul oleh Kepala BKPSDM inisial AH.
Oleh karena itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti Kabupaten Mandailing Natal kini kembali mempertanyakan perkembangan kasus suap P3K tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal sudah sejauh mana proses lanjutan kasus tersebut.
Diketahui Pasca kisruh P3K tahun 2023 di Madina Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap adanya kasus suap yang terjadi pada penerimaan seleksi P3K tersebut dan sebelumnya telah menetapkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal inisial DHS .
Setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan oleh Polda Sumatera Utara, kembali Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan 5 tersangka baru yang terlibat kasus suap pada penerimaan P3K tahun 2023 Madina yaitu, Kepala BKPSDM Mandailing Natal Inisial AH, beserta 5 orang lainnya dari Dinas Pendidikan.
Dari 5 tersangka baru itu, 1 orang diantaranya dikenakan wajib lapor,dengan alasan pertimbangan kemanusiaan yaitu, Bendahara Dinas pendidikan Madina inisial SD.
Dalam kasus ini, mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 e KUHP.
Para tersangka dinilai terlibat dalam pemerasan dan penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2023
Atas ditetapkannya 6 orang sebagai tersangka kasus PPPK tahun 2023 Madina, LSM Trisakti Madina menduga masih banyak oknum-oknum lainnya yang ikut terlibat kasus suap PPPK madina, termasuk para calo ataupun agen yang selama ini turut mengambil keuntungan dalam proses penerimaan Calon PPPK tahun 2023 di Madina.
Untuk itu, LSM Trisakti Madina meminta kepada pihak Kepolisian Untuk terus mengusut sampai tuntas dan menetapkan tersangka baru dalam dugaan suap pada penerimaan PPPK Guru tahun 2023.
Dan meminta kepada Kepolisian agar tidak berhenti sampai disini saja sebelum semua oknum yang terlibat dijadikan sebagai tersangka sebagai efek jera kepada mereka yang selama ini bermain-main terhadap penderitaan yang di alami para guru di Kabupaten Mandailing Natal.
“Semoga Kepolisian tidak berhenti sampai disini saja, mudah mudahan ditemukan tersangka baru dalam kasus ini, karena saya menduga masih banyak oknum yang terlibat di dalam persoalan PPPK ini sedang berkeliaran di luar sana,”ucap Dedi Saputra.
( Team Sumut )