H Nurkhan Selaku Kuasa Hukum PMKB : Pendapat Para Saksi Ahli Keluar Konteks Dari Kasus Yang di Persidangkan

 

JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM- Kuasa Hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu(PMKB) memberi tanggapan terkait sidang lanjutan kasus UU ITE, yang menjerat Daniel (FMT) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara Kamis (14/03/2024)

penasehat hukum Daniel (FMT) kala itu mengajukan dua orang saksi ahli yaitu Teguh Arifiyadi SH. MH, CEH, CHFI Direktur Pengendali Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI dan Dr Syahrial saksi bahasa dari Fakultas Ilmu Bahasa Universitas Indonesia.

Sedangkan satu saksi lainnya yang rencananya akan memberikan kesaksiannnya, Prof Dr M. A. R. G Wibisana, SH, MLLM, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia berhalangan hadir karena terjebak banjir di Semarang.

Sidang yang berlangsung hingga malam hari itu dipimpin ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, didampingi hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Irfan Surya, S.H.

Menurut Kuasa Hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu(PMKB) H Nurkhan, Terkait keterangan para ahli semua sudah sesuai dan standar-standar saja, Itu memang harus di lakukan oleh saksi ahli karena keterangan saksi ahli tersebut tujuannya untuk meringankan tersangka. Waktu ditemui oleh awak media dan di mintai tanggapan terkait sidang kemaren. Sabtu, (16/03/2024)

“Pendapat saksi ahli itu sah-sah saja dan penyataan para saksi ahli pun masih standar, dia dihadirkan kan memang untuk meringankan tersangka, makanya mereka mencari celah sekecil mungkin untuk meringankan tersangka” Ujar H Nurkan

Namun H Nurkhan menggaris bawahi semua narasi yang di ucapkan saksi-saksi tersebut itu diluar konteks dalam kasus ini. Perkaranya jelas tindak pindana, karena unsur-unsur di dalamnya sudah memenuhi Ujaran Kebencian dan Sara. Penyebutan masyarakat otak udang, menghina tempat ibadah salah satu agama.

Maka dari itu bila membaca atau melihat rentetan unggahan tersangka Daniel (FMT) di akun media sosialnya jangan sepenggal-sepenggal, karena unggahan tersangka tersebut sangat jelas dan gamblang melanggar UU ITE, Unggahannya telah menyinggung hati masyarakat dan berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama.

H Nurkhan menambahkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan atau tekanan kepada PMKB untuk melanjutkan pelaporan kasus UU ITE yang menjerat sdr Daniel(FMT) tersebut, seperti yang di tuduhkan oleh kuasa hukum tersangka.

Bahkan sewaktu beliau mendapingi pelapor Ridwan selaku ketua PMKB mediasi di rumah tersangka. “Ridwan dengan tegas tidak mau mencabut laporan atas tersangka Daniel (FMT), karena tidak ada titik temu waktu mediasi. meskipun kala itu Ridwan sempat di sodori sejumlah Uang untuk mencabut perkara tersebut, oleh seorang wanita dari pihak tersangka”. Pungkasnya

Red: Donie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *