Terdakwa Kasus UU ITE Daniel (FMT) di Tuntut 10 Bulan Penjara, Oleh Jaksa Penuntut Umum

JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM– Terdakwa Daniel (FMT) yang terdaftar dalam kasus No. 14/Pid.Sus/2024/PN JPA, Dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan masa hukuman 10 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Ida Fitriyani, SH, dalam sidang kasus UU ITE di Pangadilan Negeri Jepara, Selasa (19/03/2024).

Sidang siang ini dipimpin langsung oleh Parlin Mangatas Bona Tua SH dan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH, Dihadiri pula oleh kuasa hukum terdakwa.

JPU dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara, Yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Suku, Agama Ras dan Antar Golongan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa penuntut umum juga minta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar 5 juta rupiah.

Sedangkan barang bukti berupa handphone merk Xiaomi redmi 5 warna hitam dan akun Facebook milik terdakwa disita dan dimusnahkan, Hal yang menurut jaksa memberatkan terdakwa adalah membuat kegaduhan dikalangan masyarakat Karimunjawa, Jepara.

Disamping itu terdakwa memberikan keterangan yang berbelit belit selama dalam persidangan berlangsung. Sementara hal yang meringakan terdakwa adalah belum pernah dihukum.

Red: Donie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *