JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM- Dialog interaktif Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Maarif dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Aris Setiawan, Yang dipandu langsung oleh Kepala Bidang Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Jepara Heru Purwanto, Acara terselenggara di Studio Radio R-Lisa, Kamis (21/3/2024).
Kabupaten Jepara yang kembali meraih penghargaan Piala Adipura pada tahun ini, Capaian prestasi yang ke16 kalinya secara berturut-turut menjadi topik perbincangan mereka kali ini. Mereka optimis Kabupaten Jepara harus bisa mempertahankan peraihan Piala Adipura di tahun mendatang dan bisa meraih Adipura Kencana kembali.
Gus Haiz (sapaan akrab ketua DPRD Jepara) mengatakan, Makna raihan Adipura ini merupakan bentuk pencapaian dan penghargaan insentif kepada kabupaten/kota yang memiliki kinerja baik dalam mengelola sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Spirit motivasi bagi kita semua warga Jepara kalau kabupaten kita diberikan penghargaan Adipura maka otomatis dan sikap pamali apabila kita sebagai warga Jepara tidak bisa menjaga kebersihan, ini tanggung jawab kita bersama,” Ujar Gus Haiz.
Dia juga menyampaikan pengelolaan sampah secara bersama-sama harus di giatkan, semua unsur elemen harus dilibatkan mulai dari Pemerintah dan swasta harus ikut berkontribusi.
Kabupaten Jepara telah memiliki 32 Desa Mandiri Sampah (DMS). Gus Haiz berharap semoga beberapa desa di Kabupaten Jepara lainnya bisa menyusul menjadi DMS, Sehingga sampah-sampah yang ada di desa dapat dikelola secara mandiri dan menghasilkan nilai ekonomi.
Aris Setiawan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Mengatakan Kabupaten Jepara meraih penghargaan Adipura berturut-turut karena optimal dalam pengelolaan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
Ditambah lagi dengan adanya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, Salah satunya adalah melalui kegiatan jaring aspirasi masyarakat.
“Kita mempunyai inovasi dalam memaksimalkan dan merintis DMS, desa berhak mengelola sampah masing-masing dan operasional pengambilan sampah di rumah penduduk,” kata Aris.
Aris juga mengatakan, sebelumnya Kabupaten Jepara pesimis terkait permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan yang diprediksi dalam kurun waktu dua sampai dengan tiga tahun mendatang akan full capacity.
Akan tetapi di tahun 2025 nanti, Kabupaten Jepara sudah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu _Refuse Derived Fuel_ (TPST RDF), Inovasi ini merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga <25% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya dicacah terlebih dahulu untuk menyeragamkan ukurannya menjadi 2-10 cm. Karena itu RDF ini juga sering disebut sebagai keripik sampah.
Dengan adanya metode tersebut TPA Bandengan diyakini bisa digunakan untuk menampung sampah, hingga kurun waktu yang sangat panjang. Bukan hanya itu, upaya lainnya adalah merintis dan memaksimalkan Desa Mandiri Sampah (DMS) di seluruh Kabupaten Jepara.
Red: Donie