KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal telah menemukan kepastian hukum.
Pasalnya Majelis hakim pengadilan PTUN Semarang telah mengabulkan gugatan Kepala Desa Botomulyo terhadap Bupati Kendal yang membatalkan tukar menukar atau tukar guling tanah kas desa dengan tanah milik perorangan.
Tidak hanya itu saja, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Bupati Kendal Dico Ganinduto untuk mencabut pembatalan tukar menukar.
Namun keputusan Majelis Hakim PTUN tersebut di tanggapi dingin oleh pihak inspektorat Kendal, melalui Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal R. Bayu Adhi Pamungkas.
“Atas ijin Bapak Inspektur, saya selaku Irbansus memberikan tanggapan, bahwa pihak kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari bapak Bupati,’ tegas Bayu.
Selanjutnya, langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh inspektorat masih menunggu arahan dan petunjuk Bupati juga.
“Kalau pak Bupati memerintahkan apapun itu, pihak kami siap melaksanakan,” ujar Bayu sambil tersenyum santai.
Saat di tanya, kemungkinan dasar pertimbangan Majelis Hakim, apakah karena rekomendasi pihak Inspektorat berbeda dengan tim 9, Bayu mengaku tidak tau apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, sehingga mengabulkan gugatan Kepala Desa Botomulyo.
“Kalau soal itu, mohon maaf, itu domain nya Majelis Hakim PTUN, silahkan tanyakan ke sana,” perintah Bayu kepada awak media ini, Jumat 22/03/24.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Kendal Soekeri kepada awak media ini mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petikan resmi putusan dari PTUN, sebab ia baru mendengar hal tersebut melalui online.
Soekeri juga mengaku belum kordinasi dan ketemu dengan pihak-pihak terkait, namun demikian ia telah melaporkan keputusan tersebut kepada Sekda, apakah Sekda sudah melanjutkan ke Bupati apa belum, pihaknya tidak tau, kemungkinan juga sudah.
“Secara keseluruhan kami belum tau apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim sehingga mengabulkan gugatan Kades Botomulyo, soalnya kami belum mendapatkan salinan keputusannya, jadi belum bisa menentukan langkah apa yang akan di ambil nanti,” terang Soekeri yang baru saja menjabat selama 2 bulan sebagai Kabag Hukum sehingga secara keseluruhan maupun historinya secara detil kurang tau.
Penulis : A. Khozin.