MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Banyaknya peredaran rokok ilegal karena minimnya keterbatasan sistem pengawasan oleh bea cukai dan Sebelumnya (28/02/24) tim dari Bea Cukai Sibolga melakukan penindakan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal. Dari hasil konfirmasi dengan Humas Bea Cukai Sibolga, diketahui saat itu ada dua toko di Panyabungan yang dilakukan penindakan,satu bernama toko Semoga Berkah dijalan Sibaroar dan satu lagi toko tanpa nama,sesuai dengan yang diucapkan oleh Endi Eser Tarigan selaku Humas dari Bea Cukai Sibolga.
“Untuk penindakan di Panyabungan ada dua toko yang kita tindak,satu bernama toko Semoga Berkah dijalan Sibaroar dan satu lagi toko tanpa nama,untuk rokok ilegal yang diamankan itu terdiri dari berbagai merek,”ucapnya.
Tim media Rpn pun mencoba menanyakan jumlah hasil tangkapan yang dilakukan di toko Semoga Berkah tersebut, Endi menjelaskan.”kalau jumlah rokoknya karena kemasannya bukan di dalam dus doang,jadi di mix barangnya ada yang sudah diluar yang bukan kotaknya juga dimasukin, karena itu hanya kemasan saja,kalau untuk jumlah karton ada 15 karton,”Ujarnya.
Namun hasil dari investigasi yang dilakukan team media radarposnusantara dan Dutapublik.com dilapangan paska penindakan yang dilakukan oleh tim dari Bea Cukai tersebut,bahwa yang diamankan pada saat itu ada sebanyak 30 karton sesuai dengan pengakuan pemilik toko,namun yang disebut oleh Humas Bea Cukai hanya sebanyak 15 Karton saja.
Wartawan radarposnusantara.com Dan Duta Publik menyebut akan secepatnya datang ke Kantor Bea Cukai Sibolga,dengan membawa bukti berapa karton yang dibawa oleh tim penindakan dari Bea Cukai pada saat melakukan penindakan tersebut.
“Kami ke Sibolga,akan kami bawa bukti berapa karton yang dibawa,”ucap Henri
Disamping itu,hasil rekaman perbincangan dengan salah satu pemilik toko sembari menunjukkan surat berita acara pemeriksaan dari Bea Cukai. Team Wartawan Radarposnusantara.com Duta Publik pun merasa rancu ketika melihat surat tersebut,karena banyak corat coret dan ditulis dengan pensil,selain itu juga tidak ada stempel dan ada tanda tangan tapi tidak ada nama.
Endi Tarigan ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon membenarkan bahwa itu surat dari mereka,dan mempersilahkan wartawan Duta Publik dan Radar Pos Nusantara untuk datang ke Kantor Bea Cukai Sibolga.
Dia juga menambahkan Dari Sabang sampai Merauke banyak rokok ilegal bukan hanya di Panyabungan saja, dia juga menambahkan tidak semua pengedar rokok ilegal itu diamankan,”ujarnya
Diketahui Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,seperti penindakan yang baru saja dilakukan tim Bea Cukai di Panyabungan,mereka tidak menahan pengedar atau penjualnya,hanya barang bukti saja yang dibawa,”tutupnya.
( Team Simut )