Geram Dengan Maraknya Pekat Selama Bulan Ramadhan, “Germas Berkat’ Kecamatan Genuk Turun Langsung Lakukan Razia

KENDAL | RADARPOS USANTARA.COM – Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan yang dinanti-nanti oleh umat Islam. Selain menjalankan ibadah wajib, di bulan ini juga ada banyak forum kajian yang membahas tentang keagamaan. Tidak sedikit juga yang menyampaikan ceramah singkat Ramadhan bertema sholat dan Al-Quran.

Sholat dan Al-Quran merupakan dua pilar utama dalam agama Islam. Sholat adalah tiang agama, sedangkan Al-Quran adalah pedoman hidup bagi umat Islam. Di bulan Ramadhan, keduanya memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

Namun sangat disayangkan, pada bulan Romadhon ini, oleh sebagian masyarakat Genuk tidak di pakai untuk memperbanyak amal ibadah, tapi justru dipakai untuk menyebar kemaksiatan, perjudian marak, miras juga marak, dan anehnya Aparat Penegak Hukum anteng-anteng saja melihat hal tersebut.

Geram dengan kondisi itu, Gerakan Masyarakat ( Germas) Berkat yang terdiri dari Ormas NU, MD, LDII, MA, JAI, PUIS, MTA, LBHM mengadakan audiensi kepada Kapolsek Genuk, guna meminta pihak Polsek menertibkan penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan Romadhon.

Namun permohonan tersebut sampai dengan memasuki romadhon ke 10 nampaknya belum mendapatkan respon dari pihak Polsek.

“Oleh karena itu, Germas Berkat melakukan upaya persuasif dengan mengambil barang bukti berupa alat judi untuk diserahkan ke Polsek,” terang koordinatornya, Muhammad Sohim.

Sementara itu, Kapolsek Genuk menyangkal bahwa pihaknya melakukan pembiayaran terhadap penyakit masyarakat tersebut.

“Kami menunggu situasi mereda dulu, sebab di awal Romadhon kita semua mendapatkan musibah banjir,” terang Kapolsek.

“Alhamdulillah, saat ini Polsek Genuk telah melakukan razia atas penyakit masyarakat di seluruh wilayah hukumnya,” beber Sohim.

Ditempat lain, salah satu tokoh agama yang sekaligus praktisi hukum mengatakan bahwa, urusan Penyakit masyarakat ini bisa masuk pada wilayah Perda, Satpol PP bisa menertibkan, dasarnya adalah Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang pendirian bangunan.

“Karena mereka itu pada umumnya mendirikan lapak-lapak diatas saluran, selokan atau bahu jalan, dan itu termasuk bangunan illegal,” tegas nya.

 

(Rkm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *