MAGELANG-RADARPOSNUSANTARA.COM-Magelang. Senin 25 Maret 2024.dengan adanya aktifitas kegiatan tambang Galian C yang beroperasi di Lereng Gunung Merapi itu diduga ilegal tidak berijin, dan hanya segelintir beberapa perusahaan saja yang menambang mempunya ijin sedang yang lainnya diduga belum ada ijin.
Apa halnya yang telah disampaikan oleh Achmad Effendi selaku pimpinan DPW LSM LIRA( Lumbung Informasi Rakyat) pada awak media ini, “Pertanyakan, kenapa seolah pemerintah, APH selalu tutup mata” ucap Effendi.
Pihaknya Mengimbau minta kepada Pemerintah terkait aktifitas kegiatan tambang galian C yang di duga ada yang tidak berijin untuk segera turun kelapangan,dan menertibkan atau menutup kegiatan aktifitas tambang galian C yang telah merugikan Negara miliaran rupiah.
“Jangan di biarkan karena dampak yang di timbulkan sangat luar biasa baik dari sisi dampak lingkungan kelestarian alam juga rugikan sektor pajak Negara dan berdampak ekosistim alam lingkungan rusak” tandasnya.
Marga satwa musnah, lanjut dia, dan sering menimbulkan bencana tanah longsor banjir lahar dingin,di kerenakan hutan sekitar kurang lebih ada 1000 hektar kawasan gunung merapi gundul gersang, apakah semua ini di biarkan terus berlanjut kerusakan alam, sampai anak cucu kita nanti?” Imbuhnya.
Effendy salah satu Pimpinan sebuah lembaga DPW LSM LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Tengah yang getol menyuarakan dengan melihat kondisi lingkungan wisata gunung Merapi seakan mengelus dada melihat kejadian Tambang galian C marak tanpa tindakan dari pemerintah dan APH seolah abai dan tidak ada gebrakan sebuah tindakan
“Sungguh saya betul betul prihatin melihat tambang galian C yang menjamur, mencaplok hutan lindung, yang seharusnya di lindungi dari tangan tangan kotor para perusak lingkungan alam serta hilang dan berkurangnya tanah negara demi untuk sebuah keuntungan pribadi” pungkasnya.
(Tim)