Perseteruan Antara Terdakwa UU ITE Daniel (FMT) Vs Masyarakat Karimunjawa, Benarkah Ada Yang Di Tumbalkan

JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM- Peristiwa Berawal dari terbitnya Keputusan bersama (B.A) Berta Acara Pembinaan Pelaku Usaha Tambak Udang intensif Di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, dalam hal ini yang diprakarsai dari pihak OPD Dinas terkait Kabupaten Jepara, pada hari Selasa, 02 November 2022, bertempat di ball room hotel Java paradese resort Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dalam rangka diselenggarakannya rapat pembinaan pelaku usaha tambak udang intensif Karimunjawa yang turut hadir dalam pembinaan OPD Dinas pemerintah Kabupaten Jepara, BBPBAP, Forkompincam, dan Balai Taman Nasional Karimunjawa Jepara (BTNKJ). Dalam rapat pembinaan pemerintah daerah Kabupaten Jepara yang di wakili OPD Dinas terkait melahirkan beberapa kesempatan bersyarat sepuluh (10) poin bersyarat yang disepakati bersama kedua belah pihak, dan di tanda tangani bersama-sama OPD Dinas terkait, Forkompincam Karimunjawa, BTNKJ dan pelaku usaha pemilik tambak udang intensif yang tersebar di 33 titik zona tambak udang intensif di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, rapat dilaksanakan dan disaksikan bersama OPD Dinas terkait Kabupaten Jepara dan swasta kehadiran lima puluh sembilan (59) orang sesuai daftar hadir.

Berawal asal mula dari postingan unggahan vidio bersih-bersih pesisir pantai cemara Kemujan oleh Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Jepara dan dari pihak Balai Taman Nasional Karimunjawa pada bulan Februari 2022 muncul Komentar Daniel Frits Maurist Tangkilisan yang berdomisili tinggal di RT 04/03 Dukuh Lego Karimunjawa pemilik akun Facebook individu medsos tersebut bermaksud mengkritik terhadap pemerintah daerah kabupaten Jepara, keberadaan tambak udang intensif yang dia anggap mencemari laut Karimunjawa, atau di wilayah zona Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan konservasi zona Balai Taman Nasional Karimunjawa Jepara (BTNKJ) Jawa Tengah.

Adanya pristiwa Berita Acara (BA) Pembinaan pelaku usaha tambak Udang intensif di Karimunjawa yang berlangsung pada bulan November 2022 dibenarkan oleh salah satu pemilik usaha tambak udang Karimunjawa, yang berinisial (D).

“Benar mas waktu itu yang melaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan bersama pihak-pihak OPD Dinas terkait Kabupaten Jepara dan hadir turut hadir Forkompincam Karimunjawa semua pihak pembudidaya pemilik tambak Udang, lebih jelasnya konfirmasi ke pihak Pemerintah daerah kabupaten Jepara” Ungkapnya.

Muncul komentar di medos Facebook, dengan akun yang bernama Daniel Frits Maurist Tangkilisan dan saling balas akun Facebook lainya, terjadi komentar dengan kosa kata yang dianggap penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian mengandung unsur Sara tersebut,, komentar,, Masyarakat yang menikmati tambak seperti udang gratis, masjid, mushalla, lapangan volley dibangun duit petambak, itu persis kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan. mereka ga sadar sumber pencarian dan diri mereka sendiri sedang dipangan. Tidak sadarkah mereka sebagian masyarakat itu bahwa mereka tidak beda dengan udang yang ditambak.? Diberi makan banyak dan enak hanya untuk dimakan oleh petambak ?

Akibat unggahan komentarnya yang dianggap mencemarkan nama baik dan menghina masyarakat, dan mengandung ujaran kebencian dan unsur Sara, masyarakat Karimunjawa melakukan diskusi musyawarah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda melakukan beberapa kali rapat musyawarah menanggapi peristiwa perkara tersebut, dengan melewati konsultasi diskusi dengan Aparat kepolisian setempat Resor Polsek Karimunjawa pada bulan November 2022.

Dalam diskusi konsultasi yang dihadiri perwakilan masyarakat di Resor Polsek Karimunjawa sebelumnya tertuduh dugaan pelaku Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut diberikan saran dilakukan mediasi antara masyarakat dan pihak Daniel Frits Maurist Tangkilisan pemilik akun Facebook, diberikan undangan, untuk memintak maaf kepada warga masyarakat, akan tetapi proses mediasi gagal yang bersangkutan tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Perwakilan tokoh masyarakat Ridwan dan selaku pelapor delik aduan perkara dugaan penghinaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan unsur Sara Karena tidak adanya etikat baik dan yang bersangkutan tidak merasa bersalah, Daniel Frits Maurist Tangkilisan ini siapa, masyarakat tidak mengetahui dan tidak kenal mereka siapa.

pada 8 November 2022 peristiwa terduga pelaku penghinaan, Pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan unsur Sara ini diadukan oleh saudara Ridwan perwakilan masyarakat Karimunjawa, aduan dengan nomor: STLP/079/XII/2022/Reskrim. Pada hari Sabtu, 12 November 2022. Dan meningkat pelaporan dengan Nomor: STTLP/17/II/2023/SPKT/Pores Jepara/Polda Jawa Tengah. Pada hari Rabu, 8 Februari 2023. Jadi kejadian pristiwa proses hukum Daniel Frits Maurist Tangkilisan dugaan murni tindak pidana pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Bukan adanya Kriminalisasi !!!.

Lanjut, perseteruan Daniel Frits Maurist Tangkilisan VS Masyarakat Karimunjawa ini adalah dugaan kami merasa menjadi tumbal tidak konsistennya Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara dalam pembinaan dan penanganan terhadap keberadaan tambak udang intensif Karimunjawa tidak memberikan solusi dan kedamaian akan tetapi sebaliknya menimbulkan peristiwa terjadintya pro dan kontra di masyarakat di kecamatan di kepulauan ini tempat kami dilahirkan dan tempat kami mecari nafkah ekonomi anak cucu kami, akibatnya pro dan kontra mengguncang masyarakat terpecah belah terjadi tidak kondusif dan menjadi sorotan Nasional.” Terang Ridwan.

Sampai Berita ini di tayangkan, awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak OPD Dinas terkait soal BA tersebut.

 

(Donie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *