KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Adrenaline Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal nampaknya lagi On Fire, pasalnya mereka dengan terang-terangan berani mengancam demo Bupati, mereka kesal akibat terlalu lama di PHP
Menurut Ketua PPDI Kabupaten Kendal, Muhlisin, munculnya ancaman tersebut bukan tanpa sebab, pemicunya karena PPDI menganggap bahwa proses Pembuatan Raperbup ADD dan kenaikan Siltap terlalu lama dan bertele-tele.
Oleh karena itu pihaknya memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi guna menyampaikan pendapat dimuka umum pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 di depan Kantor Bupati Kendal, dengan catatan bila sampai akhir bulan ini (April) Perbup belum di sahkan,” ucapnya.
“Sudah terlalu lama kami di PHP ni Bupati, sudah sejak Januari 2024,” ucap Muhlisin, Rabu 24/04/24.
Keputusan untuk demo di depan kantor Bupati merupakan kesepakatan bersama paska selesainya agenda audensi antara PPDI, Paguyuban Kepala Desa, Forum Sekretaris Desa dan Paguyuban BPD dengan Kepala Dispermades Pemerintah Kabupaten Kendal, di Ruang Rapat Lantai II Dispermades, Selasa (23/04/2024).
Dalam audensi tersebut, Kepala Dispermades Kendal menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan kenaikan penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa, masih dalam proses menunggu harmonisasi oleh Kemenkumham perwakilan Jawa Tengah.
Sedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham Propinsi Jawa Tengah baru akan dilaksanakan pada Kamis, 26 April 2024.
“Hal inilah yang kemudian memantik kekecewaan dari Pengurus PPDI Kendal yang hari ini turut dalam audensi bersama Dispermades Kabupaten Kendal, pihaknya tidak percaya bahwa dalam hitungan hari harmonisasi itu bisa selesai, ”ujar Muhlisin.
Menurut Muhlisin, di dalam demo nanti, tidak hanya mengenai persoalan Siltap untuk perangkat desa dan Kepala desa saja yang diusung, tetapi lebih kepada menagih janji-janji politik kepada Bupati terkait dengan visi dan misi mereka pada saat kampanye, diantaranya adalah Bantuan dusun atau Bandus
Dulu mereka berjanji bahwa setiap dusun dapat 100 s/d 300 juta, tapi kenyataannya, setiap desa hanya dapat satu titik (satu dusun) per tahun dan itu nilainya hanya 100 juta.
“Memang ada yang dapat di setiap dusun, tapi juga ada desa yang tidak dapat Bandus sama sekali,” paparnya
“Yang dapat 300 juta belum ada,” tegas muhlisin.
Persoalan kedua yang akan dibawa sebagai materi demo adalah persoalan kenaikan PBB, seharusnya dalam pembahasan kenaikan PBB, pihak pemerintah desa (Kades) dilibatkan, tetapi faktanya Kades tidak di ikut sertakan dalam pembahasannya,
“Kenaikan PBB itu yang menjadi sasaran keluhan warga masyarakat itu kan pemerintah desa bukan bupati, jangan tiba-tiba saja PBB naik,” geram muhlisin.
Ketika nanti PBB tidak lunas dan ada warga masyarakat yang tidak bayar, yang kena sangsi desa, sangsinya berupa dana retribusi pajak tidak diberikan secara full karena setoran pajaknya tidak lunas.(Bersambung)
(Khozin)