Nadzir Masjid Darul Muttaqien Kebondalem Kendal Mundur Akibat Diduga Salah Gunakan Tanah Wakaf

KENDAL |RADARPOSNUSANTARA.COM – Seorang Nadzir masjid Darul Muttaqien Kelurahan Kebondalem Rt 01 RW 01 Kecamatan Kendal mengundurkan diri.

Pengunduran diri Nadzir tersebut disebabkan dirinya di duga melakukan pelanggaran dan ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda dari muwaqif.

Selain itu, Nadzir tersebut juga diduga merubah peruntukan tanah wakaf tanpa ijin resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang semula ikrar tanah wakaf itu untuk peruntukan Majlis Taklim, namun di ubah peruntukannya menjadi Pondok Pesantren ANS dan SD Karakter NS.

Akibat dari Perbuatan Nadzir yang tidak melaksanakan amanat dari Al-Wakif, kemudian pihak Al-Wakif meminta kepada BWI untuk mengembalikan tanah wakaf tetap sesuai saat ikrar wakaf di ucapkan Al-wakif dan yang tertulis di akta ikrar itu yaitu, untuk Majlis Taklim.

Hal itu terungkap saat Nadzir di pertemukan dan di mediasi oleh Camat Kendal dengan pihak-pihak terkait di kantor Kelurahan Kebondalem Kabupaten Kendal, Selasa 39/04/24.

Di tempat sama, Adib Muchlasin, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kendal, terkait dengan permasalahan itu mengatakan, kewajiban Nadzir harus melaksanakan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan, bukan untuk yang lainnya.

“Nadzir ketika tidak bisa melakukan tugasnya bisa diganti atau mengundurkan diri,” katanya singkat.

Sementara itu Fajar Ribut Prayitno, Kepala Kelurahan Kebondalem Kendal mengaku belum mengetahui persis permasalahan tersebut, karena masih baru menjabat lurah di Kelurahan Kebondalem.

“Yang saya tahu setelah saya baca kronologinya, tadinya ikrar tanah wakaf itu untuk peruntukan Majelis Taklim, tapi disitu peruntukannya berbeda,” jelasnya.

(Khozin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *