KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Sebelum Perbup No. 12 tahun 2024 terbit, maka pencairan Siltab bulan Januari sampai April 2024 masih menggunakan Perbup No. 5 tahun 2017 Jo Perbup No. 26 tahun 2021 Perubahan ke tiga atas Perbup No. 5 tahun 2017.
Sedangkan untuk bulan Mei sampai dengan Desember 2024 sudah menggunakan Perbup baru yaitu Perbup No.12 tahun 2004.
Di dalam Perbup lama tersebut, besaran Siltap kepala desa dan perangkat desa sebagai berikut :
– Kepala Desa Rp. 3.000.000,-
– Sekertaris Desa Rp. 2. 300.000,-
– Perangkat Desa lainnya Rp. 2. 022. 200,-
Sedangkan pada Perbup baru No. 12 tahun 2024 terjadi kenaikan menjadi sebagai berikut :
– Kepala Desa Rp. 3.450.000,-
– Sekertaris Desa Rp. 2. 760.000,-
– Perangkat Desa lainnya Rp. 2. 325. 530,-
Adapun besaran tunjangan kedudukan BPD berdasarkan Perbup No. 75 tahun 2023 dan Perbup No. 13 tahun 2023, sebagai berikut :
– Ketua Rp. 700.000,-
– Wakil Ketua Rp. 600.000,-
– Sekertaris Rp. 500.000,-
– Ketua Bidang Rp. 500.000,-
– Anggota Rp. 400.000,-
Hal itu terungkap saat Kepala Dispermades Kabupaten Kendal Yanuar Fatoni memaparkan besaran Siltap yang diterima Kades dan Perangkat Desa serta BPD di hadapan para peserta yang hadir pada rapat bersama antara pihak Dispermades, Kesbangpol, PKD Bahurekso, PPDI, Forsekdes dan Paguyuban BPD dalam rangka pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 di ruang rapat gotong royong Dispermades Kendal, Senin 6/5/24.
Menjawab pertanyaan salah satu peserta Rakor Imam dari PPDI, terkait dengan kelebihan Siltap yang belum dibayarkan (rapelan), Yanuar selaku pimpinan Rakor menjawab, bahwa rapelan Siltap dari bulan Januari sampai April tetap akan di bayarkan dan dikembalikan lagi ke desa dalam bentuk yang lain yaitu kegiatan.
Hal tersebut merujuk kepada peraturan, bahwa Perbup tidak bisa berlaku surut (Non Retroaktif) artinya kenaikan itu hanya bisa di berlakukan usai Perbup tersebut di tandatangani.
“Perbup di tanda tangani pada tanggal 30 April 2024, maka kenaikan Siltap mulai berlaku pada bulan Mei tahun 2024,” jelas Yanuar di hadapan wartawan.
Sementara itu, untuk mengakomodir usulan dari anggotanya terkait kelebihan Siltap yang belum dibayarkan (rapelan), Ketua PPDI Kabupaten Kendal Gus Muhlisin berpendapat bahwa sisa kenaikan Siltap itu tetap harus diberikan mengingat di dalam APBDes sudah jelas ada kenaikan.
“Sesuai dengan usulan teman-teman tadi, maka Pemkab melalui Dispermades di minta untuk membuat surat edaran (SE) agar rapelan itu bisa di anggarkan secara merata,” tegas Gus Muh.
Menanggapi kenaikan Siltap para pejabat di tingkat pemerintah desa tersebut, salah satu ojek online Burhan warga Patebon menyambut baik,
Burhan berharap, setelah Siltap di naikan, mampu memotivasi mereka untuk lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.
“Jangan sampai datang jam 10 pulang jam 11, Balaidesa habis beduk sudah tidak ada orang,” kritiknya.
“Apalagi saat di kantor hanya main game atau lihat tiktok pakai wifi gratis, jangan ya, pemerintah sudah sangat baik, jadi kalian juga harus baik dalam melayani masyarakat, jangan cuek kalau ada rakyat yang datang,” imbuhnya.
(Khozin)