KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – DPRD II Kendal menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2023. Rabu 15/04/24.
Acara yg dilaksanakan di gedung Paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD M. Makmun dan Wakil Ketua Akhmat Suyuti dan dihadiri oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto, Sekda Kendal, Para OPD, Pimpinan BUMN, BUMD serta Undangan lainnya dari unsur Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, H. Makmun mengawali acara Rapat Paripurna tersebut dengan mengajak seluruh undangan untuk bersama-sama memanjatkan puji syukur Kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan Taufik dan Hidayah-Nya, pada hari ini kita dapat bertemu di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dalam keadaan sehat wal’afiat.
“Selanjutnya pada kesempatan yang berbahagia ini kami sampaikan terima kasih atas kehadiran Saudara-saudara yang telah memenuhi undangan kami pada acara Rapat Paripurna hari ini,” tegas H. Makmun
Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan dan sesuai dengan daftar hadir, telah hadir 28 orang dari 45 orang anggota Dewan yang diharapkan hadir, maka sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 135 ayat (1) huruf “C” kuorum telah terpenuhi.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024 dalam rangka penyampaian nota keuangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023, dengan resmi kami buka dan terbuka untuk umum,” ucap Makmun.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico Ganinduto dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 telah dilakukan oleh Badan Periksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan JawaTengah dalam 2 (dua) tahap.
Tapi pemeriksaan interim/Pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari sampai dengan 27 Februari 2024 dan pemeriksaan Substantif (Audit rinci) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari sampai dengan 27 Maret 2024.
Selanjutnya, Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 telah diserahkan oleh BPK RI perwakilan Propinsi Jateng kepada Bupati dan Ketua DPRD Kendal pada tanggal 19 April 2024.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPJ) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 kembali meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tegas Bupati.
Dengan demikian, lanjut Bupati, secara berturut-turut dalam 8 (delapan) tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan sebagai Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota pertama se-Propinsi Jawa tengah penerima Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk tahun anggaran 2023, menggunakan sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD) secara penuh.
Di akhir sambutanya, Bupati Kendal Dico menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kendal, rekan-rekan Forkopimda Kendal, para Pimpinan OPD, ASN serta seluruh masyarakat Kendal yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya sehingga kegiatan yang kita rencanakan bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien dan akuntabel.
Semoga Allah SWT memberikan bimbingan, petunjuk, kemudahan dan meridhoi setiap niat baik kita dal mewujudkan Kabupaten Kendal yang lebih maju, lebih makmur dan lebih sejahtera.
(Khozin)