Lagi Lagi…!! SPBU 44.522.20 Bangsri Bulakamba Brebes Terang-Terangan Melayani Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Menggunakan Jerigen Dengan Jumlah Banyak

BREBES-RADARPOSNUSANTARA.COM-Saat tiem awak media melintas Rabu 5-06-2024 terlihat Di SPBU Pengangsu BBM Jenis Pertalite mengunakan Jerigen dengan leluasanya operator mengisi ke dalam jerigen dengan jumlah banyak, dari jam.00:10 Malam sampai Menjelang pagi pukul.05:15 Diduga oknum karyawan SPBU 44.522.20 Bangsri Bulakamba Brebes telah berkerjasama dengan para Pengangsu BBM Jenis Pertalite

sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah olah tidak punya rasa takut sedikitpun bahkan seolah kebal Hukum.dan seolah olah Aturan yang telah di buat oleh (BPH) Migas maupun Pertamina dan POLRI terkait penindakan terhadap terhadap Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite tidak membuat getar pihak SPBU 44.522.20 Bangsri Bulakamba Brebes

Karena dengan adanya aduan dan informasi dari masyarakat sekitar,kemudian Awak Media melakukan kontrol sosial ke lokasi SPBU tersebut ternyata benar adanya kegiatan para Pengangsu mengunakan Jerigen keluar masuk SPBU dengan jumlah banyak Jika memang benar bahwa mereka membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite Mengikuti Persedur yang sudah di tetapkan pihak Pertamina menggunakan Barcode atau surat Recom kenapa dengan jumlah banyak dan bolak balik

yang jadi pertanyaan kenapa saat isi tidak di waktu siang hari kenapa harus sembunyi-sembunyi di waktu malam hari dengan pembelian yang melebihi batas kapasitas yang tertulis di surat Recom kalaupun mereka membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan Barcode bukankah  hanya untuk mobil dan motor tidak diperbolehkan untuk Jergen

oleh karena itu pemanfaatan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh pihak-pihat yang tidak berhak menjadi perhatian serius Pemerintah.dengan terbitnya berita ini kami selaku Awak Media minta kepada PT.PERTAMINA dan BPH.Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus di beri sangsi

dan untuk (APH) aparat penegak Hukum setempat dari tingkat Polsek, Polres, Brebes maupun Polda Jateng harus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis Ilegalnya karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan Negara

 

Liza A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *