Diduga Sebuah Warung Penjual Miras Tak Kantongi Ijin Beroperasi Bebas

BATANG-RADARPOSNUSANTARA.COM – Ada salah satu toko di wilayah pasar, tepatnya sebelah barat pasar Batang /sebelah utara lampu merah diduga menjual miras tanpa mengantongi ijin resmi. 

Nampak di depan toko tersebut terdapat ratusan botol miras kosong berjenis AO dari saat tim media menghampiri toko tersebut guna klarifikasi dan minta keterangan dengan pemilik toko,”Jumat (16/08/24)

Dari hasil klarifikasi dengan pemilik Toko inisial (Ll) mengaku soal ijin dari Negara kami kan pengecer jualanya hanya yang ada Depkesnya dari Orang Tua (AT) dan jenis Anker Bir, soal ijin ada paguyubanya,”terang Ll dengan awak media.

Ia juga menyampaikan kalau yang besar se -Jawa Tengah milik Om Candra/Toko Candra yang ada di Tenggok,”ucapnya.

Penyakit masyarakat (Pekat) penenggak miras sangat berdampak buruk, bisa berdampak sepertihalnya, pelecehan sexual, kriminalitas, perkelahian, kecelakaan dan lain sebagainya dengan pengaruh minum – minuman keras.

Oleh sebab itu APH di Wilayah hukum Polres Batang dan Satpol PP setempat selaku penegak Perda supaya segera mengambil langkah-langkah tegas dalam penanganan penjual miras tanpa ijin tersebut. 

 

(Sts) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *