JAKARTA-RADARPOSNUSANTARA.COM- Kuat dugaan seorang. Wanita yang berinisial “R” melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Trafficking, dengan mempekerjakan wanita-wanita muda untuk bekerja di tempat hiburan malam di wilayah Teninabuan, Sorong, Papua.
Hal ini berdasarkan aduan keluarga kepada awak media pada Minggu (16/6/2024) Pukul 15.00 WIB di kediamannya Jl Cempaka putih barat XI Rt 002 RW 011 NO 14 kelurahan Cempaka Putih barat Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dikisahkan “R” diduga yang berperan sebagai pencari tenaga kerja wanita muda tersebut beralamat di Jl. H. Wahid, Jembatan Glonggong, Bojong Gede, Kedung Waringin, Bogor, Jawa Barat. Bahkan di akun Facebook pelaku “R” menawarkan kepada siapa saja yang mau bekerja sebagai LC untuk segera menghubunginya secara pribadi (japri).
Berdasarkan laporan keluarga tiga korban adalah IC (18), TRA (20), M (31) diimingi bekerja dengan gaji besar dan pekerjaan enak sebagai LC. Demi mendengar tawaran yang menggiurkan tersebut
ketiga korban pun dengan tidak meminta izin kepada suami.
Suami korban mengetahui kejadian tersebut ketika salah satu korban menghubungi suaminya setelah tiba di Teninabuan, Sorong, Papua, pada hari Kamis (13/6/2024). “Kami diberangkatkan “R” melalui penerbangan dari Bandara Sukarno-Hatta ke Sorong dengan tiket online yang sudah dipesan oleh Mami M dengan tiket harga kisaran Rp. 4,2 juta per orang, yang berangkat pada Rabu malam pukul 23.45 WIB,” ungkap IC yang diceritakan kepada siapa dengan video call.
“Sampai di sana, kami bertiga disuruh langsung bekerja di Wisma Sri Tanjung 1 dan ternyata uang transportasi dan saku yang seharusnya diterima diambil semua oleh “R”, kami tidak menerima satu sen pun, bahkan untuk membeli baju dihitung sebagai hutang,” ujar IC ketika ditanya suaminya.
Menurut keterangan korban, “R” mendapat komisi sebesar Rp. 4 juta per orang dari yang diberangkatkan ke Sorong atau Timika.
Dari hasil komunikasi melalui HP Android saat ini, mereka menyatakan keinginan pulang, namun sudah terjerat utang.
Melalui pesan WhatsApp (WA), IC salah satu korban meminta bantuan kepada ibu mertua agar mencarikan jalan keluar agar mereka dapat kembali je Jakarta.
Sementara suami ketiga korban sedang mencari bantuan dari berbagai pihak dan mengisahkan hal ini kepada awak media dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum membantu dan memulangkan mereka kepada keluarga di Jakarta.
Berdasarkan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Trafficking, pelakunya dapatbdiancam dengan hukuman 3-15 tahun penjara atau denda uang sebesar Rp. 120 – 600 juta.
Sampai berita ini diturunkan awak media terus menggali informasi dari pihak keluarga dan mengupayakan agar keluarga korban membuat Laporan Perkara kepada pihak Kepolisian Resort Soekarno Hatta agar mendapat atensi untuk penanganannya.
Selain itu agar aparat penegak hukum dapat mencegah upaya-upaya pengiriman tenaga kerja ilegal kembali yang akan terasa dilakukan oleh “R” dan pihak keluarga atau calon tenaga kerja tidak berjatuhan masuk dalam jerat trafficking.
( HS )