KOTA PEKALONGAN-RADAR POS NUSANTARA.COM – Gonjang ganjing kepengurusan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Jawa Tengah Bersatu (LSM FORJAB) Ketua Umum terpilih Riyati harus memenuhi panggilan Satreskrim unit 2 di Mabes Polres Pekalongan Kota.
Ada dugaan karena tekanan dari seseorang yang merasa berkirim surat ke Satreskrim unit 2 Polres Pekalongan Kota, Ketua Umum Forum Jawa Tengah) Bersatu (FORJAB) hasil Munaslub April 2024 Riyati terpaksa memenuhi pemanggilan untuk Klarifikasi Rabu (9/10/24).
Sebelumnya Melalui rapat musyawarah Forum Jawa Tengah Bersatu pada 20 Maret 2024 akhirnya Riyati terpilih sebagai Ketua umum FORJAB masa bakti 2024-2027. perubahan atau pergantian dalam organisasi adalah sudah hal yang biasa, sebelumnya melalui rapat khusus yang di hadiri pengurus dan anggota menyepakati dan memutuskan untuk memilih ketua umum yang baru karena masa jabatannya telah habis Sebelumnya di jabat Ali Rosidin 2021-2023 dan pada Maret 2024 di adakan pemilihan Ketua umum yang baru dan Riyati terpilih secara aklamasi dan voting suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
Mendengar hasil rapat musyawarah bersama mantan ketua FORJAB yang sudah di ganti dugaan merasa kecewa karena sesuatu yang tidak jelas.
Dalam penjelasannya H.Anwar ,SH,sebagai pendiri dan penasihat FORJAB “Ketua Umum di bawah struktur Dewan Penasehat karena kepemimpinanya dinilai tidak sejalan dengan AD/ART maka Penasehat dan pendiri berhak mengambil alih melalui rapat musyawarah bersama anggota dan pengurus mengadakan rapat pleno dan tidak menghadirkan mantan ketua umum lama.”ungkapnya.
Ada dugaan anggota reskrim unit 2 merasa tertekan dengan pelapor yang bersurat ke Polres Pekalongan Kota tersebut.
Di jelaskan ketua umum FORJAB terpilih Riyati dan Sekjen FORJAB Ahmad Sujoni bahwa permasalahan sudah selesai di Polres Tegal karena TKP dan permasalahanya di Tegal.
Di jelaskan oleh M.Sujoni Reskrim Unit 2 seharusnya tahu bahwa permasalahan sudah selesai di Polres Tegal saat mengklarifikasi kedatangan kami,ada dugaan pemeriksaan pesanan dari seseorang yang sengaja memanfaatkan situasi ini.Kami Pengurus dan anggota FORJAB melalui proses sudah mempercayakan Polres Tegal yang sudah menganggap selesai.
Pelapor di Polres Pekalongan sudah bukan Anggota FORJAB, tempat kejadian perkara (TKP) Permasalahan di Tegal dan sudah selesai kenapa Reskrim 2 Polres Pekalongan kota menanggapi pelapor yang tidak jelas identitasnya.”Pungkasnya. (Ifan Pkl)