KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Kejadian temuan mayat di darupono sungguh tragis apa yang dialami oleh SN seorang santriwati salah satu pondok yang ada di Kendal, dirinya harus menghembuskan nafas terakhirnya lantaran melakukan kencan buta melalui sebuah aplikasi OMI dan jadi malapetaka.
Menurut informasi, korban dan pelaku sebelumnya berkenalan dan melakukan janji atau kencan melalui sebuah aplikasi OMI, setelah itu, mereka berdua betemu disebuah tempat dan berjalan di sekitaran Kaliwungu. Namun, setelah itu pelaku mempunyai niat jahat yaitu berkeinginan untuk menyetubuhi korban, hingga pelaku merencanakan sesuatu dengan dalih ingin mengajak korban membeli sepatu di boja.
Setelah itu, ternyata pelaku justru mencari tempat sepi untuk melancarkan aksinya, namun karena si korban menolak untuk dijak bersetubuh, terjadilah cek Cok mulut antara korban dan pelaku, hingga korban turun dari motor dan sempat memukul dan mencakar pelaku. Terang Waka polres KOMPOL Indra Jaya Syafputra pada saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Senin 28/10/2024.
Tak sampai disitu, lalu pelaku naik kemudian Tersangka tersinggung dan emosi, kemudian langsung memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari belakang hingga korban tidak sadar dan tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Dan Tersangka mengambil belati yang diselipkan di pinggang, kemudian menggorok leher korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu Tersangka menaikkan pakain korban hingga payudara korban terlihat, kemudian tersangka melepas celana korban dan kemudian menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak. Jelas Kompol indra.
Sementara itu, Novita Fajar Ayu Wardani dari LBH nubis jaya justitie Semarang selaku kuasa hukum dari keluarga korban saat dikonfirmasi mengatakan, dari pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas kinerja kepolisian yang bertindak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, hingga adanya putusan dari pengadilan negeri Kendal, dan harapan kami dari keluarga meminta kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri Kendal untuk bertindak seadil adilnya, pelaku bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan semaksimal mungkin”, harapnya. *
( Rkm Kdl )