JEPARA-RADARPOSNUSANTARA | Koalisi Solidaritas Muria Raya gabungan dari kelompok Ajicakra Indonesia, Koalisi Advokat Pembela Lingkungan Hidup, Pekat IB, Balong Wani menggelar aksi orasi “Bongkar Mafia Peradilan” di halaman Pengadilan Negeri Jepara. Rabu (6/11/2024).
Kegiataan ini tidak sesuai rencana sebelumnya, yang seharusnya turut hadir beberapa kelompok ormas di wilayah lingkar Muria (Pati, Jepara, Kudus). Tapi karena mempertimbangkan kondusifitas wilayah atas arahan dari pihak Kepolisian, maka hanya dihadiri perwakilan para Ketua Organisasi di wilayah Kabupaten Jepara untuk difasilitasi audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jepara.
Koalisi ini menggelar aksi “Bongkar Mafia Peradilan” menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara terhadap 4 terdakwa petambak Karimunjawa yang jauh dari tuntutan jaksa,” ujar Tri Hutomo Ketua Ajicakra Indonesia.
Aksi ini mensikapi atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara terhadap 4 terdakwa pelaku tambak ilegal di Karimunjawa yang dinilai terlalu rendah karena mengabaikan pelanggaran pidana sebagaimana diatur pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasalnya hakim hanya menerapkan pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam orasinya, Ketua Ajicakra Indonesia menyebut Pengadilan Negeri Jepara dinilai tidak ramah terhadap perkara yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan pemerintah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakkan hukum yang harus dilakukan secara integral dan sinergi.
Selain itu juga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara tidak berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dengan tujuan menjawab berbagai perkembangan regulasi dan praktik maupun tantangan dalam proses penanganan perkara lingkungan hidup di pengadilan.
Sehingga dalam aksi tersebut ada lima tuntutan yang disampaikan yaitu minta kepada Komisi Yudisial agar membongkar mafia peradilan yang ada di Pengadilan Negeri Jepara, mencopot hakim yang terlibat mafia peradilan, mendukung jaksa dalam melakukan upaya banding atas putusan terhadap empat terdakwa pelaku tambak Karimunjawa, menghukum berat para penjahat lingkungan, serta menindak tegas kejahatan lingkungan beserta bekingannya di wilayah Jepara.
Selanjutnya setelah melakukan orasi, Pihak Pengadilan Negeri Jepara memberikan fasilitas audensi yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Erven Langgeng Kaseh, S.H, M.H beserta jajaran.
Dalam audensi Ketua Ajicakra Indonesia memberikan pemaparan, bahwa dengan Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, disebutkan dalam ketentuan tersebut hal-hal pokok yang esensial bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup pada peradilan tingkat pertama, tingkat banding dan Mahkamah Agung.
Pengaturan ini menunjukaan sikap dari Lembaga peradilan akan keseriusan dalam penanganan perkara di Lembaga peradilan untuk menghindari perbedaan dalam penanganan perkara lingkungan hidup.
Akan tetapi terasa berbanding berbalik jika melihat putusan dua perkara di Pengadilan Negeri Jepara Jawa Tengah yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Harus dipahami juga dalam penanganan perkara lingkungan hidup sangatlah kompleksitas dan bahkan kadang dibutuhkan bukti ilmiah (scientific evidence) sehingga diharapkan Hakim yang menangani perkara lingkungan hidup harus bersikap progresif harus berani menerapkan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta juga harus berani melakukan judicial activism (pilihan putusan mewujudkan keadilan), sehingga catatan kami selama persidangan sampai putusan, bahkan pada kegiatan aksi hari ini akan kita sampaikan kepada Komisi Yudisial dan lembaga pengawas eksternal lainnya,” jelas Tri Hutomo.
Dari perwakilan PWB Balong Wani mengemukakan, bahwa sebagai masyarakat terutama wilayah yang berpotensi konflik masalah lingkungan seperti Balong.
Putusan ini sangat disayangkan dan sangat menghawatirkan bagi kami sebagai contoh kasus yang terkena dampak konflik horizontal sejak 2007, mulai dari masalah PLTN, Penambangan pasir besi dan penambangan pasir laut.
“Karena sebagai penegak hukum Hakim menjadi harapan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat, bukan demi kelompok pengusaha.” terang Daviq”.
Kemudian Ketua Pekat IB, Priyo Hardono memberikan masukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jepara. Supaya dalam memeriksa suatu perkara lingkungan hidup, sebaiknya majelis hakim melakukan Pemeriksaan Setempat.
“Langkah ini dikira perlu supaya hakim melihat secara langsung kondisi fakta lapangan, sehingga dalam memutus perkara Hakim memiliki keyakinan dan tidak berpotensi menimbulkan konflik-konflik horizontal.” ungkap Priyo”.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jepara memberikan penjelasan bahwa dalam memeriksa perkara, majelis hakim harus memperhatikan beberapa asas Asas audi et alteram partem yaitu hakim harus mendengar kedua belah pihak dan memberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan informasi dan keterangan.
Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar jika pihak lawan tidak didengar. Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yang artinya Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, hakim juga harus memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam membuat putusan.
Dan putusan hakim bisa diartikan putusan lembaga, bukan putusan perseorangan atau putusan hakim itu sendiri. Kemudian putusan lembaga sendiri bisa dianggap benar, sebelum adanya upaya hukum lanjutan dari para pihak, baik itu dari para terdakwa maupun oleh Jaksa.
Sementara dari Jaksa sendiri sudah menyatakan upaya banding pada hari Senin, 4 November 2024 kemarin.
Sehingga dalam aksi orasi dan audensi hari ini adalah sebagai masukan, koreksi dan perbaikan bersama dalam pelayanan maupun penanganan perkara, supaya berpegang pada asas dan pedoman-pedoman dalam aturan yang sudah ada.
“Terutama evaluasi secara internal kita, selain itu masing-masing pihak dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika putusan tidak sesuai harapan atau dirasa tidak adil dan untuk melaporkan ke Komisi Yudisial adalah kewenangan rekan-rekan koalisi semua.“ jelas Erven.
(Sumber: Donie)