Capaian Prestasi BNNP Jateng Kerjasama BNNK Batang, Tangkap Pengedar Narkotika Seberat 703 Gram

KAB. BATANG-RADAR POS NUSANTARA.COM- Dari informasi warga yang dihimpun oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Jawa Tengah, tentang adanya peredaran gelap narkotika diwilayah Kabupaten Pekalongan bersama dengan bidang BNNP Jateng, Senin (2/9/24) berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika MR (Sinte) dengan disaksikan warga setempat, petugas menggeladah badan MR dalam tas selempang ditemukan 12 kapsul yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 14.63 gram.

Selanjutnya petugas menggeledah kamar MR dan berhasil ditemukan satu buah plastik warna hitam yang berisi empat buah paket narkotika jenis sabu dengan berat 19.10 gram, tujuh buah kapsul berisi sabu dengan berat 8.89 gram, tiga bungkus plastik klip dengan rincian satu berwarna bening serta dua berwarna biru dengan total berat 3.63 gram. Dan kemudian petugas menyita handphone milik MR didalamnya berisi informasi foto tempat penanaman kapsul berisi narkotika yang tersebar di wilayah kabupaten Pemalang serta berhasil menemukan dua puluh dua buah kapsul terdiri dari tujuh belas berwarna bening dengan berat 26.71 gram dan lima berwarna biru dengan berat 6.52 gram total keseluruhan 72 gram narkotika jenis sabu yang disita dari MR (Sinte).

Kepada tersangka disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

 

Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Polisi Agus Rohmat dalam press release dihalaman Mabes BNNK Batang Jl. Slamet Riyadi No.53, Kedungmiri, Kasepuhan, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kamis (7/11/24), mengatakan, “Bahwa upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut terus kemudian dikembangkan di wilayah Kecamatan Kedungwuni,tepatnya di Paesan Utara Kabupaten Pekalongan di rumah tersangka MS alias OPIK (Pilus)

Setelah digeledah di rumah tersangka MS (Pilus) petugas tim gabungan BNN menemukan lima plastik berwarna merah berisi 108 gram sabu dan tiga plastik berisi 55 gram sabu, serta satu buah sedotan yang di dalamnya sabu berisi 0,37 gram.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi didusun Kauman Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan.

 

Dari kasus tersebut telah menyita barang bukti tersebut total 693,65 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara dibakar, Kemudian, sisanya untuk digunakan dalam pembuktian perkara di pengadilan,” kata Agus Rohmat.

 

Dalam penindakan beberapa kasus diatas, Tim gabungan BNNP Jateng, BNNK Batang dan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng serta DIY berhasil menyita ganja seberat 115 gram senilai Rp.1.150.000 dengan harga Rp 10.000/gram dan mampu menyelamatkan 76 orang dengan perhitungan setiap orang menggunakan 1.3 gram ganja setiap hari.

Sabu seberat 775 gram senilai Rp.1.162.500.000 dengan harga Rp.1.500.000/gram dan telah menyelamatkan 2.814 orang dengan perhitungan setiap 1 gram sabu bisa digunakan oleh 4 orang, “Ungkap Ketua BNNP Jateng, Agus Rohmat.

(Ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *