JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM | Ketua Komisi C DPRD Jepara, sekaligus Pembina Sahabat Difa (Sadifa), Nur Hidayat mengharapkan kaum Disabilitas teruslah berkarya dan membangun serta menciptakan lapangan kerja sehingga kaum Disabilitas tetap kokoh untuk menopang kebutuhan sehari-hari.
Hal itu disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 08 Sahabat Difa (Sadifa) serta Hari Disabilitas Internasional di Kantor Sekretariat Basecamp Sadifa, Jalan Gawerejo, Nomer 107 Desa Ngabul RT 02/RW 03, Tahunan, Jepara, Minggu (15/12/2024) pagi.
Nampak hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Perwakilan dari Densospermades Jepara, Perwakilan dari PLN peduli Tanjung Jati B, Petinggi Desa Ngabul, Perwakilan dari Sahabat Lestari Jepara, Komunitas Relawan Jepara (KRJ), serta tamu undangan lainnya.
Lebih lanjut, Nur Hidayat mengucapkan selamat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT), ke-8 kepada rekan-rekan Sahabat Difa (Sadifa) Kabupaten Jepara. Semoga dengan bertambahnya usia, dapat semakin menunjukkan kiprah serta peran bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Jepara.
“Pemerintah Kabupaten Jepara akan senantiasa berkomitmen dalam memperhatikan eksistensi para sahabat penyandang disabilitas. Untuk itu, jangan pernah sekalipun menganggap diri hanya berperan sebagai pelengkap semata, karena kenyataannya rekan-rekan para penyandang disabilitas di Kabupaten Jepara dapat berkreasi, berkontribusi, serta bersinergi untuk mengisi pembangunan.” Ungkap Nur Hidayat.
“Dibutuhkan tekad dan kesadaran bersama untuk meningkatkan harkat, martabat, hak, kesejahteraan, serta kesetaraan bagi para penyandang disabilitas,” tambahnya.
Apalagi saat ini Pemerintah Daerah kabupaten Jepara telah menerbitkan Perda Nomer 7 tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas sebagai turunan atas UU nomor 8 tahun 2016.
Nur Hidayat berpesan, Mari memberdayakan potensi diri. Tingkatkan mental spiritual dan tanamkan mindset bahwa setiap diri pasti terdapat kelebihan-kelebihan yang dapat digali dan dikembangkan.
“Jangan pernah berkecil hati, jangan pernah merasa rendah diri. Tunjukkan bahwa penyandang disabilitas juga mampu unggul dan berprestasi serta bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” pesannya.
UU nomor 8 tahun 2016 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak asasi manusia dan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas.
“Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara nomer 7 tahun 2019 adalah tentang Penyandang Disabilitas yang di sahkan oleh DPRD Jepara pada 9 Desember 2019.” pungkas Ketua Komisi C DPRD Jepara
Sebagai tambahan setelah, Adib Budiono sebagai Ketua Sadifa meninggal dunia untuk mengisi jabatan yang kosong maka sebagai ketua Plt ditunjuk Nur Khamid. Dan semalam telah diadakan Rapat koordinasi jajaran pengurus untuk menentukan ketua Sadifa yang baru. Maka untuk posisi Ketua baru Sadifa terpilih secara musyawarah mufakat serta aklamasi, Muji Waluyo.
(Donie Jpr )