JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM | Masih minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan oleh PLTU Jepara, Hal ini bisa dilihat dari masih banyaknya pertanyaan masyarakat di Laman Informasi dan Aduan milik Pemda Kabupaten Jepara tentang hal itu.
Respon cepat Pemda Kabupaten Jepara menanggapi pertanyaan dan kritikan terkait pengelolaan FABA, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Gelar Workshop Lingkungan Hidup terkait Pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), melalui Dinas Lingkungan Hidup Jepara di Resto Maribu Jepara. Kamis (19/12/2024) pagi.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jepara Aris Setiawan. Beliau mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, yang masih belum mengetahui informasi tentang limbah FABA PLTU Jepara, yang bisa kelola dan dimanfaatkan.
“Kegiatan ini memang kami gagas supaya memberikan pemahaman keseragaman masyarakat khususnya pemanfaatan limbah Faba yang dihasilkan PLTU, karena masih minimnya pemahaman masyarakat terkait itu” terang Kepala DLH kab. Jepara.
“Semoga melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih apa itu limbah Faba yang dihasilkan PLTU Jepara. Limbah Faba bisa dimanfaatkan untuk kegiatan kontruksi dan lainnya, bahkan Faba bisa digunakan untuk pengurukan lahan,” harapnya.
Acara dihadiri oleh Ir. Dwi P. Sasongko, M.Si, Ir Agus Hadiyarto, M.T dari (LPPM PPLH Undip) sebagai narasumber. Turut pula hadir OPD kabupaten Jepara, Anggota DPRD Kab. Jepara, Petinggi-petinggi wilayah ring satu PLTU TJB, Lembaga kemasyarakatan, Media serta tamu undangan lainnya.
Para narasumber menyatakan, Bahwa setelah tidak berlakunya PP Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan diganti dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, FABA disebut sudah tidak lagi masuk katagori limbah B3.
Lanjut, Saat sesi tanya jawab Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Rokhmat menyampaikan, Bahwa DPRD akan mendorong Pemerintah Daerah agar dapat memaksimalkan pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B Jepara.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Rokhmat biasa disapa akrab Andy Andong itu mengatakan, sejauh ini pemanfaatan limbah PLTU Tanjung Jati B ini belum maksimal.
“Padahal produksi Faba dari PLTU Tanjung Jati B, diketahui melimpah dan belum seluruhnya termanfaatkan, dari situ sebetulnya ruang untuk pemanfaatan Faba ini sangat besar,” kata Andy Andong
Semestinya Pemerintah Daerah memperbesar lagi kerjasama terkait pemanfaatan residu dari pengolahan batu bara di PLTU TJB tersebut.
Ia menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebagai OPD yang bisa menangani masalah ini.
“Limbah Fly Ash bisa digunakan untuk refactory cor, campuran bahan semen atau road base pada pengecoran drainase. Sementara limbah Bottom Ash bisa digunakan untuk reklamasi lubang-lubang bekas tambang atau tambak. Faba bisa diproduksi menjadi bata ringan atau batako,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan sesi ramah tama bersama seluruh tamu undangan yang hadir, lalu lanjut dengan makan siang bersama.
(Donie Jpr)