PURBALINGGA-RADARPOSNUSANTARA. COM-Peredaran obat-obatan terlarang golongan G di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, semakin meresahkan masyarakat, Sebuah warung yang terletak di Jalan Raya Mangunegara, Dusun 2, Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53352, yang seolah-olah beroperasi sebagai warung kopi, ternyata dijadikan sebagai tempat transaksi Penjualan obat-obatan Terlarang Golongan G seperti Tramadol, Zolam, dan Heximer.
Selain itu ada beberapa tempat yang ditemukan di Karangpoh Kulon, Kalikabong, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Aktifitas penjualan tersebut berjalan secara terang-terangan bahkan transaksi penjualan tersebut juga dilakukan dengan sistem online, diduga Aparat Penegak Hukum Setempat (APH), khususnya Polres Purbalingga tutup mata dan belum Ada tindakan
Dari hasil penelusuran tim awak media pada Sabtu (18/01/2025), warung tersebut sering didatangi para remaja, termasuk anak-anak pelajar SMP dan SMA, untuk membeli obat-obatan terlarang. Salah satu pembeli yang enggan disebut namanya mengakui, “Ya benar, saya
membeli dari warung tersebut.”
Pengakuan ini diperkuat oleh warga setempat yang juga menyatakan bahwa selain ditempat ini masih ada di tempat lain dan warung tersebut adalah milik seseorang berinisial R atau sering dipanggil Kobar dan seseorang yang bernama M sebagai Kordinator lapangan.
Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan diduga tidak ada tindakan tegas dari APH setempat membuat para pelaku bebas menjalankan bisnis ilegal ini. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena berpotensi merusak generasi muda dan bisa menimbulakan kriminal serta menurunkan kualitas sosial masyarakat.
Menurut Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan, pelaku yang menjual atau mengedarkan obat-obatan terlarang dapat dijerat pidana dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Namun, kenyataannya aktivitas tersebut masih marak di berbagai wilayah Purbalingga.
Kami berharap Aparat Penegak Hukum setempat (APH) dan Polda Jawa Tengah segera bertindak tegas memberantas para pelaku penjual dan pengedar obat-obatan terlarang golongan G, karena sangat meresahkan warga dan masyarakat serta merusak generasi anak bangsa.
( Tiem )