KENDAL, RADARPOSNUSANTARA.COM – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang yang dimulai pada 6 Februari 2025. Sebanyak 296 daerahnya akan dilantik pada gelombang pertama tersebut.
Pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota oleh presiden secara serentak diusulkan agar diikuti revisi Peraturan Presiden nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2026 tentang Tata Cara pelantikan Kepala Daerah terpilih.
Keputusan itu diambil pemerintah, bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 22/01/25.
Hal ini disampaikan oleh Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, terkait kepastian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024 Kabupaten Kendal yang tidak ada sengketa dalam proses pemilu, kemungkinan akan dilantik pada gelombang pertama yaitu di tanggal 6 februari 2025. Kamis, (23/01/25)
“Untuk Kendal tentunya tidak ada sengketa sampai saat ini, Alhamdulillah Kendal lancar sesuai dengan ketentuan makanya Kendal kemungkinan akan masuk pelantikan tahap pertama,” terangnya.
Perihal tempat pelantikan Pj Sekda Kendal menyampaikan bahwa saat ini beliau menunggu hasil Kepres.
“Tempat dan waktu tentunya kita menunggu Kepres, apakah di Jakarta atau di Ibu Kota Negara (IKN) berdasarkan undang – undang,” terusnya.
Beliau lanjut menjelaskan terkait siapa yang nantinya akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024 Kabupaten Kendal yang bisa saja langsung dilantik oleh Presiden.
“Di dalam undang – undang pemerintahan daerah, atasnama Presiden untuk melantik Gubernur dan Wakil Gubernur, Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atasnama Menteri Dalam Negeri untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati, tetapi kalau memang itu disatukan nanti di Jakarta atau di IKN langsung diambil alih oleh Presiden Republik Indonesia,” paparnya.
Untuk selesainya masa jabatan Bupati yang sekarang masih menjabat beliau menyampaikan bahwa tidak ada kekosongan kekuasaan dalam hal ini sampai dilantiknya pejabat baru sebagai penggantinya.
“Dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak mengenal Vacum Of Power, jadi tidak ada kekosongan kekuasaan, jadi Bupati Kendal saat ini akan melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya pejabat baru (Bupati dan Wakil Bupati Terpilih),” ungkapnya.
Agus Dwi Lestari, juga menjelaskan bahwa di pemerintahan Indonesia tidak ada masa transisi, “tetapi kalau masa transisi itu dimaknai antara persiapan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih untuk sinkronisasi dengan RPJMD mungkin bisa dimaknai itu.”
Kemudian dalam agenda serah terima jabatan Bupati lama ke Bupati yang baru beliau menyampaikan bahwa secara etika pemerintahan serah terima jabatan akan tetap dilaksanakan.
“Secara etika pemerintahan serah terima atau memori jabatan itu menjadi salah satu tradisi sebagai etika pemerintahan tetap ada dan itu menjadi suatu syarat untuk melaksanakan hak – hak mantan Bupati dan Wakil Bupati. Tentunya kami akan melaksanakan tetapi terkait dengan waktu tentunya kita akan menyesuaikan dengan petunjuk dari Bupati dan Wakil Bupati yang baru,” tutupnya.
(Bima Kdl)