KENDAL, RADARPOSNUSANTARA.COM – Kenapa sejak terjadinya bencana di Kabupaten Kendal SK TDB (Surat Keputusan Tanggap Darurat Bencana) tak kunjung diterbitkan, karena itu menjadi dasar dijalankannya SKPDB (Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana).
SKPDB diatur oleh Perka BNPB nomor 03 tahun 2016. SKPDB adalah suatu standar penanganan darurat bencana yang digunakan dengan mengintegrasikan pengerahan fasilitas, peralatan, personel, prosedur dan komunikasi.
Hal tersebut yang menjadi pertanyaan banyak pihak, hingga Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Shodiq, akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait penanganan kebencanaan di Kabupaten Kendal. Kamis (30/01/2025)
Mengajak beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kendal untuk turun gunung mempertanyakan hal tersebut kepada Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, dan beberapa OPD di pemerintahan kepemimpinan Bupati Kendal Dico M Ganinduto.
Turut hadir beberapa Kepala Desa yang terdampak bencana, dan Relawan yang tergabung dalam FRPB (Forum Relawan Penanggulangan Bencana) Kabupaten Kendal
Seperti yang dikeluhkan oleh Ketua FRPB, Teguh Udianto, pada saat RDP digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kendal. Mendesak agar SK Tanggap Darurat segera dikeluarkan.
“Kenapa sejak terjadinya bencana Jebol Tanggul Sungai Bodri pada tanggal 20 Januari 2025, SK tersebut tidak di terbitkan, padahal itu menjadi dasar acuan proses penanganan bencana, terlebih musibah tidak hanya terjadi di Kecamatan Patebon akan tetapi di berbagai wilayah Kabupaten Kendal,” paparnya.
Hal yang sama juga dipertanyakan oleh Akhmad Saiful, Ketua OPA KARS Kendal, tak hanya menanyakan SK TDB dia juga mempertanyakan Renkon (Rencana Kontingensi)
“Jadi kalau bicara soal Renkon itu adalah sumber dari penanggulangan bencana yang harus diselenggarakan, nah Renkon itu menjadi acuan tata laksana setelah SK TDB itu dikeluarkan, akan tetapi SK TDB kenapa tidak segera diterbitkan oleh Pemda Kendal, bagaimana kita melakukan prosedural di lapangan?,” tanyanya.
Mendukung apa yang disampaikan oleh Forum Relawan Penanggulangan Bencana, Ketua DPRD, Mahfud Shodiq, akan mendorong kepada Pejabat Pemda Kendal agar SK tersebut segera dikeluarkan agar apa yang menjadi prioritas masyarakat khususnya korban terdampak bencana di Kendal segera terpenuhi.
“Yang jelas kita ingin SK itu segera di keluarkan agar mitigasi bencana segera diselesaikan, dorongan kami adalah anggaran BTT (Belanja Tak Terduga) dicairkan agar persoalan – persoalan yang mendesak bisa terselesaikan, dari semua sisi persoalan ada anggaran dari APBD dan itu segera tersalurkan,” jelasnya.
Selurus dengan apa yang di jelaskan Ketua DPRD Kendal, salah satu anggota DPRD Kendal, Ainurrochim, juga menekan agar SKTDB segera diterbitkan dan masalah ini cepat teratasi.
“Pagi hari ini sampai siang kita rapatkan berkaitan dengan kebencanaan dan kita dorong bagaimana yang pertama dengan kondisi dan situasi tanggap darurat bencana kepada Sekda atau Forkopimda selaku pengambil kebijakan. Kita sudah sampaikan dan kita tekankan untuk segera menangani masalah ini. Terkait dengan SK TDB semestinya langsung terselesaikan, dan mudah mudahan segera diterbitkan.” terangnya.
(Bima 01 Kdl)