KAB BANDUNG-RADARPOSNUSANTARA.COM-PHK Masal Karyawan RS Muhammadiyah yang dilaksanakan sepihak menimbulkan ketidak adilan. Dan menimbulkan keresahan para pegawai RS Muhamadyah Bandung. Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal karyawan Rumahsakit Muhammadiyah Bandung yang terjadi bulan oktober dan Nopember 2024. menimbulkan masalah hukum dan sengketa antara pihak Rumah sakit dengan para korban PHK.
Korban PHK sebanyak 164 orang dari jumlah karyawan 500 orang .

Salah seorang korban Binhuan Sori sebagai Staf RS yang juga sebagai Kader Muhammadiyah mengaku sudah bekerja di RS Muhammadiyah hampir 24 Tahun, dia mengatakan, pada dasarnya kami tidak mau di PHK secara dengN zolim , dia mengatakan bahwa yang mau di PHK tidak di PHK yang tidak mau di PHK malah di PHK, menurutnya alasan dari pihak Rumahsakit melakukan PHK itu karena ga punya duit buat gaji Karyawan , itu sejak diputus oleh BPS Agustus , kita mulai di PHK November 2024 ucapnya sedih.
Hal senada juga dikemukakan sdr Resna yg menjadi salah satu korban PHK yang mengalami keguguran mengungkapkan bahwa dikala proses gonjang ganjingnya di Rumahsakit Muhamdyah Bandung , saya sebagai salah satu pengurus Serikat Pekerja (SP) saat itu cukup sibuk,ikut mengurusi hak teman- teman seperti gaji yang tidak sesuai dan sebagainya membuat saya kurang sehat dan mengalami keguguran kandungan.
Dr.Rusman.SH.MH selaku salah satu tim , kuasa hukum korban PHK mengatakan Ini PHK yang tidak baik tidak menjunjung dan menerapkan nilai nilai kemanusiaan, korban phk yg sedang saki dan sedang hamil adalah pegawai yang berhak mendapat perlindungan hukum bukan sebaliknya malah di PHK .hal ini tidak sesuai dengan Perundangan di budang ketenagakerjaan yang berlaku. Tidak boleh terjadi. Sebelum.malakukan pihak harus memberitahukan terlebih dahuku ke Dinas tenaga kerja.kota Bandung, bukan suka suka. seperti ini harus kita hilangkan dan tidak boleh dilakukan.
.Hal Senada juga di ucapkan Idham Amali SH selaku Tim.kuasa hukum ,kami akan membantu klien kami semaksimah mungkin ucapnya dengan Tegas.
( Ida.N Bdng )