KENDAL – RADARPOSNUSANTARA.COM-Sejak berlaku UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap tahun ratusan miliar rupiah dianggarkan dalam APBD setiap Kabupaten dana transfer kepada pemerintah Desa. Dana transfer tersebut meliputi ADD, DD, Bagi hasil pajak & retribusi daerah dan Bantuan Keuangan Khusus. Selain itu Pemerintah Provinsi setiap tahunnya juga menganggarkan lebih dari satu triliun rupiah Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang familiar disebut Bantuan Provinsi (Banprov) atau Bantuan Gubernur (Bangub). Dana transfer yang diterima setiap desa antara Rp. 1,5 miliar sampai Rp. 2,5 miliar.
Pemerintah mengatur penggunaan dana transfer tersebut untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan Desa. Khusus untuk Banprov/Bangub penggunaanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait dan terciptanya transparansi anggaran untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa, DPC Buser Indonesia Kabupaten Kendal telah merima informasi dari masyarakat adanya pekerjaan konstruksi sederhana berupa pembangunan talud saluran air yang ada di desa Wadas kecamatan Plantungan yang dibiayai dari Bangub/Baprov TA 2024.dan jalan rabat beton yang sumber anggaran DD TA 2024.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lapangan oleh Tim Buser Indonesia pada Rabu (5/3). Di titik lokasi pekerjaan talud didapati jejak penggalian tanah untuk saluran air dan tumpukan bahan material batu.dan Untuk titik pekerjaan rabat beton, proses konstruksi sudah dilaksanakan tetapi belum selesai.
Di lokasi peninjauan ketua Buser Indonesia Kendal kemudian menuju kantor balai desa untuk menemui kades,dikarenakan kades sudah pulang kemudian ada salah satu perangkat,setelah minta nomer telon kemudian menghubungi melaui telepon whatsap melakukan konfirmasi ke kades Wadas, bapak Darbo, selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Ia mengakui adanya dua pekerjaan konstruksi sederhana tersebut. Ia bilang bahwa pembiayaannya berasal dari dana Banprov Pemprov Jateng tahun anggaran 2024. Disampaikan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak Ketiga, bukan secara swakelola.
Tim Buser mendapati pekerjaan/kegiatan yang dianggarkan pada TA 2024, tetapi baru diaksanakan terlihat galian dan matrial baru pada Maret 2025; padahal itu melampaui tahun anggaran. Proses pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga dan melampaui tahun anggaran itu memunculkan pertanyaan.
“Kami menanyakan, pada saat anggaran tahun 2024 itu dicairkan uangnya kemana kok sampe pekerjaan tidak dilaksanakan tahun itu juga ?”. “Terus Bagaimana tanggungjawab Pihak Ketiga selaku penyedia jasa pekerjaan?”. Tim Buser Indonesia mencatat adanya kejanggalan.
Mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa, ditegaskan :
“Pengelolaan kegiatan bantuan keuangan kepada pemerintah desa pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola, gotong royong dan tidak boleh dilaksanakan oleh pihak ketiga/diborongkan. Kecuali untuk pekerjaan kontruksi tidak sederhana yaitu pekerjaan yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan khusus,” (hal. 25)
Berdasar aturan di Pergub sangat jelas bahwa kegiatan pekerjaan konstruksi sederhana yang bersumber dari Banprov wajib dilakukan secara swakelola. Karena itu DPC Buser Indonesia Kabupaten Kendal, meminta instansi terkait, yaitu Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi dan menindaklanjuti temuan tersebut kepada kepada Desa dan Pihak Ketiga, Tim Buset Indonesia mohon kepada :
1. Inspektorat untuk memeriksa proses pencairan keuangan desa, meliputi alur perpindahan dana yang diduga mengakibatkan keterlambatan pekerjaan.
2. Menelisik pihak-pihak yang terlibat proses pengajuan proposal kegiatan dari Pemerintah Desa ke Pemprov Jateng, hingga ditunjuknya Pihak Ketiga.
3. APH untuk segera turun kelapangan melakukan monitoring serta kordinasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. apabila ada temuan dalam hal pelaksanaan segera di proses ” Pungkasnya
( Tiem Red )