KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM- Program Revitalisasi Sekolah 2025 yang merupakan prioritas nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 (Inpres 7/2025) kini menjadi sorotan aktivis Kabupaten Kendal. ZA (Zaenal Abidin ST), tokoh pergerakan masyarakat, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMP di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, awak media saat konfirmasi informasi terkait pekerjaan revitalisasi sekolah SMP melalu pesan singkat Whatsap kepala dinas pendidikan kendal kini belum terbalas .
Kepada awak media Radar Pos Nusantara.com Selasa (23/12/2025), Zaenal abidin ST menyampaikan bahwa di Dinas Pendidikan yg dipimpin Kadis Bpk Ferinando Bonay yang juga sebagai PLT Kadis Kesehatan ini terdapat sekitar 20 titik proyek revitalisasi SMP di Kabupaten Kendal dengan nilai pagu masing-masing di bawah Rp100 juta yang diluncurkan secara mendadak.
“Proyek revitalisasi SMP di Kabupaten Kendal ini terkesan dadakan. Diluncurkan atau dikontrakkan kepada rekanan pada tanggal 11 Desember 2025 dan harus selesai paling lambat 31 Desember 2025,” ungkap Zaenal abidin ST
Ia menilai, waktu pelaksanaan yang sangat singkat tersebut tidak sejalan dengan karakter pekerjaan revitalisasi yang mencakup kegiatan bongkar-pasang dan rehabilitasi bangunan, bukan pekerjaan baru dari nol.
Lebih lanjut, Zaenal abidin juga menyoroti persyaratan Bank Garansi yang dinilai memberatkan rekanan pelaksana.
“Ironisnya, rekanan diwajibkan menyiapkan modal ganda karena adanya syarat Bank Garansi senilai proyek yang harus disetor ke Bank Jateng,” jelasnya.
Menurut ZA, kondisi ini berpotensi menekan pelaksana proyek, terutama rekanan kecil, sehingga berisiko menurunkan kualitas pekerjaan.
Kejanggalan lain yang disorot adalah ketentuan PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara yang harus dilakukan sebelum tanggal 20 Desember 2025.
“Artinya, umur proyek ini tidak sampai 20 hari. Untuk pekerjaan rehabilitasi yang ada bongkar-pasang dan perbaikan struktur, ini jelas tidak rasional,” tegasnya.
ZA menduga, dengan waktu yang sangat terbatas dan tekanan administratif tersebut, pelaksanaan proyek berpotensi dikerjakan secara serampangan.
“Dengan kondisi seperti ini, sangat patut diduga pekerjaan dilakukan asal jadi hanya demi mengejar tenggat waktu, bukan mengutamakan mutu dan keselamatan bangunan sekolah,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Program Revitalisasi Sekolah 2025 sejatinya bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik, serta dilaksanakan dengan prinsip swakelola dan akuntabilitas.
Zaenal abidin selaku aktivis pun mendesak aparat pengawas, termasuk Inspektorat, untuk turun tangan melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SMP di Kabupaten Kendal.
“Jangan sampai program strategis nasional yang tujuannya mulia justru dicederai oleh praktik-praktik yang menyimpang dan merugikan dunia pendidikan,” pungkasnya
( Tim )