KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Setelah gagal mediasi di kantor Balai Desa Winong Ngampel, Rohani orang tua korban penganiaya’an di Stopel Mbawuk Winong Ngampel akan melaporkan pelaku ke polres Kendal, Pada Kamis 5 Pebuari 2026
Diawali adanya penganiayaan terhadap Ulum, warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, yang kini menjadi sorotan warga. Kejadian berlangsung pada 1 Februari 2026 jam 18:30-an di area Stopel penampungan material hasil produksi tambang Galian C di Wilayah Ngampel. Pelaku diduga dua orang, ayah dan anak, yang bekerja di lokasi Stopel milik HN.
Rohani, orang tua Ulum, mengadu ke Kepala Desa (Kades) Winong, Angsori, untuk difasilitasi mediasi di kantor balai desa. Mediasi digelar dengan disaksikan Babinsa, Kamtibmas, perwakilan media, serta dua karyawan stopel, Arjun dan Rozikin.
Kades Angsori membuka sesi mediasi dengan menyatakan kesiapannya memfasilitasi, sambil mengingatkan opsi laporan ke Polsek. “Kalau mau mediasi di kantor, Saya siap memfasilitasi, Pak kades hanya sekedar memfasilitasi di saksikan babinsa dan kamtibmas, kalau mau lapor ke polsek ya saya perisilahkan” Membuka mediasi, selasa 3 Pebruari 2026
Dalam mediasi, Rohani menyampaikan kronologi, “Anak saya dihajar oleh bapak dan anak pelaku di lokasi kerja yang jauh dari tempat tinggalnya. Malam itu saya langsung bawa berobat ke Balai Pengobatan Gemuh. Setelah pulang dari pengobatan, saya datang ke rumah pelaku untuk konfirmasi, Ulum malah dicekik lehernya.” Terangnya
Rohani meminta bantuan biaya pengobatan dan kompensasi selama anaknya belum bisa bekerja. “Saya minta di Bantu biaya pengobatan dan kompensasi selama anak tidak bisa bekerja karena sakit” Pintanya
Sementara itu, Hariati, ibu pelaku, membantah tudingan sambil mengeluhkan gangguan di stopel, “Stopel itu sering jadi sarang mabuk-mabukan tiap malam, entah minum atau pil, aku pusing merasakan anak anak kalau mabuk omonganya kasar kasar, Mungkin anak saya waktu terlibat pemukulan terhadap Ulum karena efek mabuk” Mengelak.
“Saya tidak mau bayar pengobatan, kalau mau lapor polisi silakan, tapi semua di test urine dan darah nya.” Sambungnya
Kamtibmas Ali menutup mediasi dengan menyatakan bahwa fasilitasi hanya bersifat netral. “Keputusan ada di tangan kedua belah pihak. Jika belum ada titik temu, silakan lanjutkan ke jalur hukum di Polsek,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada kesepakatan. Rohani berencana melaporkan kasus ini ke polres Kendal untuk proses hukum lebih lanjut.
( Hm )