Mandailing Natal | Radarposnusantara.com – Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Mandailing Natal, Henri Husein Nasution, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas langkah tegas dalam melakukan penangkapan terhadap tiga orang petinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional yang tengah menjadi perhatian publik.
Henri Husein Nasution menilai langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Kami dari Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Mandailing Natal mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas tindakan tegas dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujar Henri Husein Nasution kepada Radarposnusantara.com, Kamis (4/6/2026).
Selain memberikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum, Henri juga menyoroti sejumlah program yang saat ini berkembang di daerah, termasuk keberadaan Koperasi Merah Putih yang disebut-sebut diduga memiliki lokasi yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
“Kami berharap seluruh program yang menggunakan anggaran negara benar-benar dijalankan sesuai aturan dan tepat sasaran. Jika memang ada dugaan lokasi Koperasi Merah Putih yang tidak tepat, maka perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh,” tambahnya.
Henri menegaskan bahwa masyarakat Indonesia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan semata, melainkan terus mengusut setiap dugaan penyimpangan hingga ke akar-akarnya demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan meminta agar semua pihak yang terlibat, jika terbukti bersalah, diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional masih terus berlangsung di bawah penanganan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
( MRB )