KENDAL –RADARPOSNUSANTARA.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Selasa (7/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan Badan Anggaran DPRD menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat penyerapan anggaran, menekan SILPA, serta memprioritaskan pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi, penurunan angka pengangguran, dan peningkatan pelayanan publik.
Menurut Mahfud, seluruh OPD harus segera menerjemahkan program prioritas Bupati ke dalam langkah-langkah teknis agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.
“Kerja-kerja teknis yang menjadi prioritas pemerintah daerah harus segera dilaksanakan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Mahfud juga menyoroti polemik pengadaan seragam sekolah yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Ia mengapresiasi langkah Komisi D DPRD yang telah memanggil Dinas Pendidikan untuk membahas persoalan tersebut.
Menurutnya, sekolah tetap dapat menetapkan seragam yang menjadi identitas atau kearifan lokal, seperti seragam olahraga maupun atribut khas sekolah. Namun, proses pengadaannya harus dilakukan secara transparan dan memberikan kebebasan kepada orang tua dalam memilih tempat pembelian dengan mempertimbangkan harga pasar.”Hari ini masyarakat sudah sangat terbuka dengan informasi. Karena itu harga seragam sebaiknya disandingkan dengan harga di marketplace agar tidak menimbulkan kesan adanya praktik yang memberatkan wali murid,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, termasuk peningkatan kualitas pelayanan OPD, percepatan pembangunan infrastruktur, optimalisasi PAD, serta berbagai rekomendasi lainnya.
“Seluruh rekomendasi DPRD akan segera kami tindak lanjuti, termasuk perbaikan pelayanan di OPD, peningkatan PAD, dan percepatan program prioritas daerah,” ujar Bupati. Menanggapi keterlambatan pelaksanaan proyek fisik tahun 2026, Bupati menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi adanya penyesuaian harga serta perubahan mekanisme pengadaan melalui e-Katalog dengan sistem mini kompetisi.
“Memang ada penyesuaian harga-harga dan mekanisme e-Katalog yang menggunakan mini kompetisi sehingga prosesnya sedikit terlambat. Namun, Insya Allah mulai pekan depan pekerjaan fisik sudah mulai berjalan,” jelasnya.
Bupati mengakui pemerintah daerah juga berupaya mempercepat pelaksanaan proyek agar penyerapan anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. Selain itu, sejumlah proyek yang telah lama dinantikan masyarakat diharapkan segera terealisasi setelah seluruh proses administrasi selesai.
Terkait pelaksanaan proyek, Bupati menjelaskan proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme tender terbuka dan e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan sistem tersebut, penyedia jasa dapat berasal dari Kendal maupun dari luar daerah selama memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan yang transparan dan kompetitif.
Pemerintah Kabupaten Kendal berharap percepatan pelaksanaan proyek fisik tahun 2026 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas infrastruktur, sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat sesuai target pembangunan yang telah ditetapkan.
( Red / Rkm )