Kaperwil Media Online Radar Pos Nusantara.com Layangkan Surat Konfirmasi kepada Kades Singengu Julu Terkait Dugaan Reklamasi dan Dasar Perizinan

Mandailing Natal – radarposnusantara.com-Kepala Perwakilan (Kaperwil) Radar Pos Nusantara.com, Henri Husein Nasution, melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim, terkait pemberitaan yang menyebut adanya dukungan Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara terhadap kegiatan reklamasi yang berlangsung di wilayah tersebut.
Surat konfirmasi tersebut dikirim sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers dan upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum pemberitaan diterbitkan. Konfirmasi disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyatakan bahwa kedatangan Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan reklamasi yang dilakukan di lokasi dimaksud.

Dalam surat tersebut, Radar Pos Nusantara.com meminta penjelasan apakah benar Kepala Desa Singengu Julu pernah menyampaikan bahwa Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara mendukung kegiatan reklamasi tersebut. Apabila pernyataan itu benar, pihak media meminta agar dijelaskan dasar dan landasan yang menjadi acuan penyampaian pernyataan tersebut.
Selain itu, Radar Pos Nusantara.com juga meminta klarifikasi mengenai dasar hukum pelaksanaan reklamasi, termasuk dokumen perizinan, persetujuan, maupun keputusan dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai dasar hukum, kegiatan pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara pelaksanaan reklamasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kegiatan reklamasi harus dilaksanakan berdasarkan perizinan dan kewenangan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Henri Husein Nasution mengatakan surat konfirmasi tersebut telah dikirim beberapa hari lalu melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga Rabu (8/7/2026), pihak Kepala Desa Singengu Julu disebut belum memberikan tanggapan.

“Surat konfirmasi itu kami kirim melalui pesan WhatsApp dan hingga saat ini belum mendapat balasan. Konfirmasi kami layangkan karena maraknya pemberitaan yang menyebut kedatangan Tim Terpadu dari Provinsi Sumatera Utara mendukung kegiatan reklamasi yang dilakukan pihak kepala desa,” ujar Henri.
Ia menegaskan bahwa pemberian kesempatan untuk memberikan klarifikasi merupakan bentuk komitmen media dalam menjalankan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Henri menyebut pihaknya memberikan waktu paling lama 7 x 24 jam kepada Kepala Desa Singengu Julu untuk menyampaikan tanggapan resmi.

“Kami berharap surat konfirmasi ini segera mendapat balasan demi terciptanya pemberitaan yang profesional, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan, maka informasi tersebut akan kami sampaikan dalam bentuk pemberitaan dengan mencantumkan bahwa pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi,” katanya.
Selain meminta penjelasan mengenai legalitas reklamasi, surat konfirmasi tersebut juga memuat pertanyaan mengenai sumber pembiayaan kegiatan reklamasi serta meminta tanggapan Kepala Desa Singengu Julu terkait dugaan keterkaitan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi yang dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim, belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan Radar Pos Nusantara.com.

( Hhn  )