KENDAL — RADARPOSNUSANTARA.COM–Pelaksanaan sanksi terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JP di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pengecekan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, yang dilakukan setelah adanya informasi mengenai rekomendasi sanksi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM), keberadaan dan aktivitas yang bersangkutan di lingkungan kerja disebut masih berjalan seperti sebelumnya.
Hasil cross check tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana rekomendasi atau keputusan pemberian sanksi terhadap ASN yang bersangkutan telah dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelumnya terdapat surat rekomendasi sanksi dari BPKPSDM terkait JP. Namun, hingga dilakukan pengecekan, belum terlihat secara jelas bentuk sanksi maupun bukti pelaksanaan sanksi tersebut di lingkungan DLH.
“Saat Kepala BKPSDM Kabupaten Kendal di konfirmasi melalui sambungan telpon Watsap bahwa yang bersangkutan akan segera di rapatkan karena sempat tertunda ,insyaallah besuk hari jumat pagi ”
Disisi lain Sekda kendal saat di temui diwaktu diskusi juga menyampaikan penundaan waktu karena PLH DLH habis waktunya dan sambil nunggu SK PLT dari Bupati ” imbuhnya .
Sejumlah staf di bidang terkait juga memberikan keterangan bahwa JP masih menjalankan aktivitas kedinasan. Bahkan, yang bersangkutan disebut masih terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan perizinan.
Tidak hanya itu, beberapa ASN dan staf di lingkungan bidang tersebut mengaku belum mengetahui adanya perubahan posisi JP dari jabatan Ketua Tim Kerja (Timja). Mereka menyatakan, sepanjang yang diketahui, JP masih dianggap sebagai Ketua Timja dan masih menangani pekerjaan yang berkaitan dengan perizinan.
Posisi meja kerja yang bersangkutan juga disebut masih berada di tempat semula, sehingga secara faktual kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa tidak terdapat perubahan signifikan terhadap tugas dan kewenangannya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pelaksanaan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkab Kendal.
Jika benar telah terdapat rekomendasi atau keputusan pemberian sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, maka publik tentu berhak mengetahui apakah keputusan tersebut telah dilaksanakan secara nyata, termasuk bentuk sanksinya, kapan mulai diberlakukan, serta perubahan tugas dan kewenangan yang bersangkutan.
Pertanyaan lain yang muncul dari beberapa altifis kendal adalah apakah Pemkab Kendal mengalami kesulitan dalam melakukan penataan personel sehingga seorang ASN yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan masih diberikan ruang untuk menjalankan tugas atau kewenangan tertentu.
Publik juga mempertanyakan fungsi aturan dan mekanisme pengawasan internal apabila rekomendasi hasil pemeriksaan tidak segera ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.
Apalagi, apabila benar terdapat hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi dari BPKPSDM yang menjadi dasar pemberian sanksi, maka pelaksanaan keputusan tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kelembagaan.
Pemerintah daerah diharapkan tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan disiplin ASN. Setiap pegawai, baik pejabat maupun staf, harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini juga menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Kendal dalam menegakkan disiplin ASN dan menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.
Sejumlah pihak mendesak Bupati Kendal melalui instansi berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status JP, bentuk sanksi yang dijatuhkan apabila memang telah ada keputusan, serta apakah yang bersangkutan masih memiliki kewenangan dalam menangani urusan perizinan maupun memimpin Timja.
( Tim )